kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.275   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.204   90,66   1,27%
  • KOMPAS100 1.051   13,21   1,27%
  • LQ45 811   9,28   1,16%
  • ISSI 232   3,00   1,31%
  • IDX30 422   4,86   1,17%
  • IDXHIDIV20 494   4,95   1,01%
  • IDX80 118   1,32   1,13%
  • IDXV30 120   1,70   1,43%
  • IDXQ30 136   1,34   0,99%

Komisi Yudisial benahi rekrutmen hakim Tipikorda


Jumat, 11 November 2011 / 13:41 WIB
ILUSTRASI. Situs web PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Eka Saputra | Editor: Test Test

JAKARTA. Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Taufiqurrohman Syahuri menilai ada yang perlu dibenahi dalam proses rekrutmen hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah (Tipikorda).

"Proses rekrutmen hakin tak diketahui media. Selama ini juga tak ada masukan dari masyarakat siapa saja yang menjadi hakim Tipikorda . Jadi tidak ada tidak tahu misalnya kalau ada hakim yang pernah bermasalah secara moral," ujarnya kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Jumat (11/11).

Menurutnya Mahkamah Agung (MA) tidak bisa beralasan bahwa ada keterbatasan waktu sehingga pemilihan hakim Tipikorda ini dipercepat dan tanpa prosedur yang benar. "Ke depan kami harap MA mengevaluasi ini. KY sebenarnya punya wewenang memilih hakim biasa, hanya untuk hakim ad hoc tipikor ini kan belum ada wewenangnya. Akhir november kami dijadwalkan bertemu MA, bisa sekalian membahas ini" tukasnya.

Terkait keresahan masyarakat karena beberapa tersangka kasus korupsi justru mendapakan putusan bebas dari Pengadilan Tipikorda, Taufik berharap penanganan kasus korupsi di daerah sementara dihentikan dulu dan dibawa ke Jakarta.

"Maksud saya ada juga hakim yang benar kan, cuma sekarang persepsi umum masyarakat sudah berkembang, yang sudah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah lengkap, jangan disidangkan dulu, biar publik gak resah. Nanti tambah rumit. Biasanya kan tersangka korupsi ini tokoh daerah, dia punya konstituen. Hakim jadi bias cara berpikirnya, karena dia di datangi massa, tim sukses tokoh tersebut. Ini juga perlu dipertimbangkan ke depan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×