Reporter: Eka Saputra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Priyo Budi Santoso menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempertimbangkan pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Daerah. Menurutnya pembubaran tidak jadi solusi yang menyelesaikan
masalah.
"Undang-undangnya sudah jelas, perintahnya tegas, bentuk pengadilan Tipikor. Saya kira ini peraturan yang harus ditaati, kelemahan yang
terjadi jangan membuat gelap mata sehingga muncul ide untuk membubarkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, (8/11).
Menurut Priyo, bukan berarti dia tidak mengerti kekecewaan publik dengan sejumlah putusan bebas terhadap tersangka kasus korupsi yang diberikan
Pengadilan Tipikor Daerah, seperti di Bandung dan Samarinda. Untuk itu, pihaknya sudah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menguatkan lembaga Pengadilan Tipikor Daerah.
"Kami minta MA untuk mencari titik-titik terbaik, membentuk Tipikor yang kuat di daerah dengan orang-orang terbaik. Yang salah tidak selalu hakim, bisa saja jaksa yang tuntutannya lemah atau polisi dalam penyelidikannya. Pembubaran tidak menyelesaikan masalah," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah pertama kali dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pun kemudian menyampaikan pertimbangan untuk melikuidasi Pengadilan Tipikor Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News