Reporter: Lamgiat Siringoringo, Eka Saputra, Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Maraknya vonis bebas bagi terdakwa kasus korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) daerah membuat cemas berbagai kalangan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 35 putusan bebas di pengadilan tipikor daerah.
Keberadaan pengadilan tipikor di daerah pun dipertanyakan. Bahkan ada yang mengusulkan dibubarkan saja. Saat ini, pengadilan tipikor sudah ada di 33 provinsi. Pembentukan pengadilan tipikor di daerah itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan perlu ada evaluasi menyeluruh penyelenggaraan pengadilan tipikor di daerah. "MA perlu mengevaluasi hakim-hakim pengadilan tipikor," ujar Suparman.
Nah, sembari dievaluasi, ia mengusulkan penyelenggaraan pengadilan tipikor tidak lagi tersebar di 33 provinsi sekaligus. Namun bisa dibagi di beberapa daerah berdasarkan kawasan. Cara ini memudahkan KY mengawasi proses persidangan para terdakwa kasus korupsi.
KY sendiri juga berencana mengkaji sistem organisasi, sumber daya manusia, maupun administrasi perkara di pengadilan tipikor daerah.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan perlunya audit bagi pengadilan tipikor di daerah. Audit itu guna melihat apakah sistem dan rekrutmen hakim yang salah atau memang ada kejanggalan dalam setiap putusan bebas.
Benny tidak setuju ide pembubaran pengadilan tipikor di daerah kendati banyaknya terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas. "Jika pengadilan tipikor di daerah itu dihapuskan maka ada pelanggaran UU," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sempat melontarkan gagasan agar pengadilan tipikor sebaiknya digelar di Jakarta saja.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui memang perlu ada evaluasi mendalam soal keberadaan pengadilan tipikor di daerah.
Evaluasi itu dilakukan bersama-sama seluruh penegak hukum yang berkaitan dengan pengadilan tipikor. "Jangan dibubarkan dulu, tetapi memang perlu evaluasi," ujarnya.
Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho meminta Mahkamah Agung mengevaluasi pelaksanaan peradilan tipikor di 33 provinsi. Terutama bagaimana hakim-hakim di pengadilan tipikor menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News