kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Pakar Hukum : Tak perlu buru-buru bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah


Jumat, 11 November 2011 / 11:29 WIB
Pakar Hukum : Tak perlu buru-buru bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Jinyoung GOT7 dikabarkan gabung agensi akting BH Entertainment dan begini tanggapan JYP Entertainment.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Test Test

JAKARTA. Pakar hukum pidana Agus Budianto menilai persoalan yang menyeruak soal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daerah (Tipikorda) tidak perlu ditanggapi berlebihan. Ikuti saja sistem hukum yang ada.

"Pengadilan Tipikorda ini bukan putusan satu-satunya dan terakhir, masih ada upaya hukum lain. Kasasi di MA, di sana kan ada hakim tipikor sendiri juga. Seiring itu dilakukan penyelidikan ada tidaknya transaksi di bawah meja dalam putusan-putusan yang terjadi," tuturnya kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) (11/11).

Ia menegaskan agar tiap pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Pengadilan Tipikorda tidak efektif dan perlu dibubarkan. "Dalam pidana kan memang dimungkinkan putusan bebas, tapi kalau dianggap tidak sesuai dengan rasa keadilan, lakukan kasasi. Selain itu jangan lupa soroti jaksanya. Maksudnya kita harus curiga kalau jaksa misalnya menuntut menggunakan pidana minimal, kan hakim tidak bisa memutuskan di luar tuntutan jaksa," tukasnya.

Keberadaan Pengadilan Tipikorda menurutnya masih cukup penting seiring maraknya kasus korupsi di daerah. Tinggal kemudian bagaimana menempatkan hakim-hakim terbaik untuk duduk di sana.

"Saya ingat dulu KY pernah ada kerja sama dengan beberapa universitas soal jejaring putusan pidana, ternyata banyak putusan yang sifatnya copy-paste. Saya kira kan ini jadi tantangan juga, tapi tidak semua hakim juga begitu. Saya percaya masih ada hakim yang menjalan tugas dengan idealisme dan keahliannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×