kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Syarat jadi konsultan pajak kini lebih ketat


Kamis, 19 Juni 2014 / 12:21 WIB
Syarat jadi konsultan pajak kini lebih ketat
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,9 di Kota Jayapura, Kab, Jayapura, Kab. Keerom


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat untuk menjadi konsultan pajak, khususnya bagi mantan pegawai pajak. Pengetatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang diterbitkan 9 Juni lalu.

Apa saja syaratnya? Pertama, calon konsultan sudah berhenti menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak minimal dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dari PNS. Pegawai tersebut juga harus diberhentikan dengan hormat.

Selain syarat tersebut, mantan pegawai pajak yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus sudah mengabdikan diri menjadi pegawai pajak sekurang-kurangnya 20 tahun. Mantan pegawai pajak yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Selain itu, untuk mengikuti kegiatan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak, pensiunan pegawai Dirjen Pajak juga wajib mengajukan permohonan pendaftaran kegiataan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×