kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.103   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.074   36,42   0,60%
  • KOMPAS100 793   4,94   0,63%
  • LQ45 602   -0,52   -0,09%
  • ISSI 210   2,76   1,33%
  • IDX30 340   -0,36   -0,11%
  • IDXHIDIV20 422   -1,32   -0,31%
  • IDX80 91   0,47   0,52%
  • IDXV30 115   0,66   0,58%
  • IDXQ30 109   -0,31   -0,28%

Syarat jadi konsultan pajak kini lebih ketat


Kamis, 19 Juni 2014 / 12:21 WIB
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 4,9 di Kota Jayapura, Kab, Jayapura, Kab. Keerom


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memperketat syarat untuk menjadi konsultan pajak, khususnya bagi mantan pegawai pajak. Pengetatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang diterbitkan 9 Juni lalu.

Apa saja syaratnya? Pertama, calon konsultan sudah berhenti menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak minimal dua tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dari PNS. Pegawai tersebut juga harus diberhentikan dengan hormat.

Selain syarat tersebut, mantan pegawai pajak yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus sudah mengabdikan diri menjadi pegawai pajak sekurang-kurangnya 20 tahun. Mantan pegawai pajak yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

Selain itu, untuk mengikuti kegiatan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak, pensiunan pegawai Dirjen Pajak juga wajib mengajukan permohonan pendaftaran kegiataan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×