kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi XI respons revisi UU Lalu Lintas Devisa


Senin, 09 September 2013 / 21:04 WIB
Komisi XI respons revisi UU Lalu Lintas Devisa
ILUSTRASI. All New Honda BR-V . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan respons positif terhadap revisi amandemen Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Devisa. UU ini dirasa perlu direvisi sebagai solusi peningkatan cadangan devisa dan penguatan nilai tukar rupiah.

Anggota Komisi XI DPR Dolfie Othniel Fredric Palit, mengatakan, selama ini payung hukum UU yang mengatur devisa hasil ekspor belum kuat. Masih banyak eksportir yang memarkir hasil devisanya di bank-bank luar negeri.

"Sementara ini kan pakai peraturan Bank Indonesia (BI) untuk devisa hasil ekspor itu. Ini dirasa kurang kuat," ujar Dolfie kepada KONTAN di Jakarta, Senin (9/9).

Selama ini,  pengaturan mengenai devisa hasil ekspor hanya di atas kertas, namun dollar-nya sendiri tidak terdapat di dalam negeri.

Oleh sebab itu, dengan adanya revisi ini akan dipaksa bagaimana dollar hasil ekspor bisa masuk ke dalam negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, dan perbankan menjadi  para pelaku yang harus berkoordinasi dalam hal ini.

Dengan adanya revisi UU tersebut, anggota komisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini optimistis cadangan devisa (cadev) negara dapat mengalami kenaikan. Selain itu, persediaan dollar di dalam negeri juga menjadi jauh lebih banyak dan tentunya akan berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah.

Dolfie memberi contoh Thailand. Di Thailand, diberi jangka waktu tiga bulan agar hasil devisa diuangkan dalam bentuk mata uang Thailand. Di Indonesia tidak ada aturan seperti itu. "Ini yang mau kita revisi," paparnya.

Selain itu, alasan pentingnya revisi UU Lalu Lintas Devisa, menurut Anggota Komisi XI Achsanul Qosasi lantaran selama ini tidak ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan BI dalam mengakses jumlah uang Indonesia terhadap lalu lintas devisa hasil ekspor di luar negeri.

Semestinya, setiap hasil ekspor yang tercatat di bea cukai juga bisa diakses oleh BI. "Selama ini BI tidak tahu," tandas anggota dari Fraksi Demokrat ini.

Saat ini, DPR sedang melakukan pembentukan panitia khusus RUU Keuangan Negara. Nantinya pembahasan RUU tersebut akan diselaraskan dengan pembahasan UU Lalu Lintas Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×