kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Menkeu pastikan data pajak tidak disalahgunakan


Kamis, 18 Mei 2017 / 19:56 WIB
Menkeu pastikan data pajak tidak disalahgunakan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah memastikan bahwa informasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun termasuk dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakinkan, dengan kewenangan Ditjen Pajak dalam mendapatkan informasi keuangan pada penerbitan Perppu ini murni dilakukan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional Indonesia.

Ia menyadari bahwa akan ada kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan informasi. Oleh karena itu, pelaksanaannya akan dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai prinsip tata kelola dan disiplin yang baik.

“Saya ingin meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa tata kelola di Ditjen Pajak dalam langka mendapatkan informasi, prosedur dan protokol maupun dalam rangka mendapatkan informasi tersebut akan diatur ketat dalam PMK yang jadi turunan dari Perppu ini,” katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (18/5).

Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh jajaran DJP yang memiliki akses informasi tersebut akan menjadi subjek dari disiplin internasional sesuai perundangan. Sistem informasi atau pertukaran informasi yang didapatkan ini, menurut Sri juga harus mengikuti protokol internasional, sehingga bukan tindakan perorangan petugas pajak.

“Jadi informasi tersebut tidak digunakan kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat,” ucapnya.

Ia mengatakan, PMK turunan ini akan dikeluarkan sebelum 30 Juni 2017 ini, "Semuanya di PMK. Sesegera mungkin, kami sekarang lakukan harmonisasi dengan K/L terkait. Kalau deadline kami sesegera mungkin," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, soal penyalahgunaan kewenangan Ditjen Pajak sendiri sudah ada dalam UU KUP.

"Di UU KUP ada pasal, itu ada yang mengatur bahwa petugas pajak wajib merahasiakan. Pidananya juga ada berapa tahun. Nah, yang menyangkut supaya dia jangan dituntut kalau melakukan tugas ini, tidak ada pasalnya di KUP, sehingga dia keluar di Perppu ini. Ini untuk balance saja, di sana ada kewajiban merahasiakan. Dia sudah diancam di UU," katanya.

Adapun Sri Mulyani menekankan bahwa telah meminta kepada kementeriannya untuk memperkuat Whistle Blower System (WBS) guna memberikan wadah bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman atau mendapatkan perlakuan dari aparat pajak yang tidak memenuhi disiplin atau aturan apalagi memanfaatkan kepentingan sendiri.

“Masyarakat bisa memiliki saluran untuk menyampaikan kekhawatiran apabila dapat perlakuan tidak adil yang tidak mengikuti peraturan perundangan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×