kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.626   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.072   28,60   0,36%
  • KOMPAS100 1.117   2,92   0,26%
  • LQ45 787   2,61   0,33%
  • ISSI 284   1,09   0,39%
  • IDX30 413   1,41   0,34%
  • IDXHIDIV20 468   0,54   0,12%
  • IDX80 123   0,51   0,42%
  • IDXV30 133   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 130   0,44   0,34%

Komisi XI DPR Dukung Penundaan Pajak Marketplace


Kamis, 02 Oktober 2025 / 10:30 WIB
Komisi XI DPR Dukung Penundaan Pajak Marketplace
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Mukhamad Misbakhun, menyambut positif keputusan Menkeu Purbaya yang menunda pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online via marketplace.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace. 

Menurutnya, langkah ini mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional yang tengah dalam fase pemulihan dan tetap mendukung pelaku usaha kecil.

“Ini langkah pemerintah yang realistis. Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Baca Juga: Indef: Pajak Tidak Akan Halangi Pertumbuhan E-commerce

Misbakhun menegaskan, tujuan kebijakan pajak digital idealnya tidak hanya soal memperluas basis penerimaan, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang modern, memperkuat data fiskal, dan menciptakan perlakuan adil antara usaha offline dan online.

“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM, sekaligus memastikan perusahaan marketplace besar memberi kontribusi yang sepadan,” ujar Misbakhun.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, DPR lewat Komisi XI akan mengawasi agar masa penundaan ini benar-benar dipakai pemerintah untuk menata ulang sistem, mulai dari integrasi dengan marketplace, penyederhanaan administrasi, sampai sosialisasi yang jelas ke pedagang.

“Penundaan bukan berarti mundur dari reformasi. Justru ini kesempatan untuk memastikan saat aturan diberlakukan nanti, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diterima dengan baik oleh pelaku usaha,” tambahnya.

Baca Juga: Purbaya Minta Pertamina Ngebut Bangun Kilang: Biar Hemat Subsidi

Misbakhun juga mendorong pemerintah lebih aktif berdialog dengan asosiasi e-commerce dan komunitas UMKM.

“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan bisa jadi instrumen keadilan yang kuat,” pungkasnya.

Selanjutnya: Sinar Mas Agro (SMAR) Siap Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Rp 548 Miliar

Menarik Dibaca: Promo PHD HUT ke-18 Selama Oktober 2025, Nikmati QU4RTZA Pizza 4 Topping Cuma Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×