kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Komisi VIII bentuk Panja RUU pesantren dan pendidikan keagamaan


Selasa, 26 Maret 2019 / 14:41 WIB
Komisi VIII bentuk Panja RUU pesantren dan pendidikan keagamaan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menghasilkan kesepakatan untuk mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

“DPR bersama Pemerintah bersepakat membentuk Panja dari DPR dan pemerintah, yang ditandai penyerahan DIM oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Selsa (26/3). 

DPR serta pemerintah memiliki pandangan dan harapan yang sama, bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2019 ini. 

“Pemerintah berharap RUU ini dapat diselesaikan di tahun ini. Begitu juga, sama halnya dengan DPR, juga berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dapat disahkan menjadi UU di tahun 2019 ini,” tandas Marwan.

Marwan menambahkan, saat ini lulusan santri masih agak sulit memasuki dunia formal. Menurutnya, hal itu karena Pesantren belum disamakan dengan dunia pendidikan formal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×