kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,13   1,49   0.16%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VIII bentuk Panja RUU pesantren dan pendidikan keagamaan


Selasa, 26 Maret 2019 / 14:41 WIB
Komisi VIII bentuk Panja RUU pesantren dan pendidikan keagamaan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menghasilkan kesepakatan untuk mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

“DPR bersama Pemerintah bersepakat membentuk Panja dari DPR dan pemerintah, yang ditandai penyerahan DIM oleh pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, seperti yang dikutip dari laman dpr.go.id, Selsa (26/3). 

DPR serta pemerintah memiliki pandangan dan harapan yang sama, bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun 2019 ini. 

“Pemerintah berharap RUU ini dapat diselesaikan di tahun ini. Begitu juga, sama halnya dengan DPR, juga berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dapat disahkan menjadi UU di tahun 2019 ini,” tandas Marwan.

Marwan menambahkan, saat ini lulusan santri masih agak sulit memasuki dunia formal. Menurutnya, hal itu karena Pesantren belum disamakan dengan dunia pendidikan formal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×