Reporter: Abdul Basith | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -MAGELANG. Presiden Joko Widodo meminta untuk segera menggenjot selesainya payung hukum pesantren. Saat ini tengah dilakukan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai pondok pesantren. Adanya payung hukum yang jelas akan mempermudah pengalokasian anggaran pada pesantren.
"Makanya kita butuh payung hukum agar gampang alokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pondok pesantren," ujar Jokowi saat menghadiri silaturahmi dengan kiai dan tokoh se-eks Karesidenan Kedu, Jawa Tengah, Sabtu (23/3).
Selama ini dinilai belum ada payung hukum bagi pondok pesantren. Hal itu memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan pondok pesantren. Pondok pesantren dinilai Jokowi memiliki peran penting. Selain sekolah, pesantren juga membantu pengembangan kepribadian bagi perkembangan manusia.
"Selama 4,5 tahun membangun infrastruktur ke depan akan bergeser ke pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM)," terang Jokowi.
Saat ini berdasarkan keterangan Jokowi terdapat sekitar 29.000 pondok pesantren. Bahkan sejumlah kiai menyarankan ada menteri yang mengurusi persoalan pesantren.
Selama ini pendidikan pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemnag). Upaya pemberian kepastian hukum kepada pesantren juga disambut baik oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding. "Terima kasih atas upaya pembentukan UU pendidikan agama dan UU pesantren," jelas Karding.
Pada kunjungan tersebut Jokowi didampingi sejumlah Menteri seperti Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Yenny Wahid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News