kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi VI DPR tolak PMN 3 BUMN, 1 dipangkas


Kamis, 23 Juni 2016 / 15:00 WIB
Komisi VI DPR tolak PMN 3 BUMN, 1 dipangkas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi VI DPR RI memutuskan menolak penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga badan usaha milik negara (BUMN) di bawah Kementerian BUMN. Komisi VI juga memutuskan mengurangi besaran PMN untuk satu BUMN.

Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan yang mewakili Menteri BUMN dan Komisi VI DPR RI hari ini. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi VI menggelar rapat internal pada hari ini. Keputusan tersebut pun disepakati pemerintah.

"Dari rapat tersebut komisi VI juga telah melakukan rapat pleno yang didahului oleh laporan Panja PMN satu dan dua dan pandangan fraksi-fraksi untuk menyampaikan keputusan PMN," kata Ketua Komisi VI Teguh Juwarno, Kamis (23/6).

Berdasarkan keputusan tersebut, Komisi VI menolak sebagian usul PMN dalam RAPBN-P 2016, yaitu untuk tiga BUMN. Ketiga perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Perdagangan Indonesia dengan usulan PMN Rp 1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia III dengan usulan PMN Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 500 miliar.

Sementara itu, Komisi VI juga memutuskan untuk memotong PMN untuk satu BUMN dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2016. Adapun perusahaan yang dimaksud, yaitu PT Hutama Karya dengan pemotongan Rp 1 triliun menjadi Rp 2 triliun dari usulan pemerintah Rp 3 triliun.

Dengan demikian, total PMN untuk BUMN di bawah Kementerian BUMN yang disetujui oleh Komisi VI yaitu sebesar Rp 44,38 triliun untuk 20 BUMN. Sementara itu, dalam RAPBN-P 2016 pemerintah mengusulkan PMN sebesar Rp 47,88 triliun untuk 23 BUMN.

Anggota Komisi VI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mengatakan, fraksinya berpandangan menolak seluruhnya PMN. Sementara PMN noncash dapat disetujui dengan pertimbangan tidak menganggu keuangan negara dan dibutuhkan untuk neraca perusahaan.

Namun, pandangan fraksinya tidak megubah keputusan Komisi VI terkait PMN tersebut.

Berikut ini daftar perusahaan yang PMN-nya disetujui Komisi VI:

  1. PT Hutama Karya Rp 2 triliun
  2. Perum Bulog Rp 2 triliun
  3. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar nontunai
  4. PT RNI Rp 692,5 miliar nontunai
  5. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
  6. PT Pelni Rp 564,8 miliar nontunai
  7. PT Barata Indonesia Rp 500 miliar
  8. PT Wijaya Karya Rp 4 triliun
  9. PT Pembangunan Perumahan Rp 2,25 triliun
  10. Perum Perumnas Rp 500 miliar dan Rp 235,4 miliar nontunai
  11. PT Inka Rp 1 triliun
  12. PT Krakatau Steel Rp 1,5 triliun dan Rp 956,5 miliar nontunai
  13. PT PLN Rp 10 triliun dan Rp 13,56 triliun setara nontunai (revaluasi aset)
  14. PT Askrindo Rp 500 miliar
  15. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar
  16. PT Amarta Karya Rp 32,15 miliar nontunai
  17. PT Jasa Marga Rp 1,25 triliun
  18. PT Pertani Rp 500 miliar
  19. PTPN I Rp 25,05 miliar nontunai
  20. PTPN VIII Rp 32,77 miliar nontunai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×