Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah dan Komisi VI DPR belum menyepakati besaran pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk badan usaha milik negara (BUMN) yang diusulkan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Pemerintah dan Komisi VI DPR malah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus yang membahas pencairan anggaran tersebut.
"Komisi VI DPR RI menindaklanjuti keputusan rapat paripurna DPR RI tanggal 30 oktober 2015 untuk melakukan pembahasan terkait PMN tahun 2016 dalam APBN-P 2016," kata Ketua Komisi VI Teguh Juwarno saat membacakan kesimpulan dalam rapat kerja, Senin (20/6).
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang bertugas menggantikan Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan, besaran PMN untuk BUMN yang khusus berada di bawah Kementerian BUMN sebesar Rp 34,31 triliun untuk 23 BUMN. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 31,7 triliun merupakan PMN tunai. Sementara Rp 2,68 triliun sisanya merupakan PMN nontunai.
Dari 23 perusahaan BUMN tersebut, hanya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diusulkan naik sebesar Rp 13,56 triliun dari APBN induk 2016 yang sebesar Rp 10 triliun. Sementara, besaran PMN untuk 22 perusahaan BUMN lainnya tidak mengalami perubahan dari APBN 2016.
Bambang mengatakan, kenaikan PMN tersebut lantaran PLN melakukan revaluasi aset sehingga mendapat tambahan aset sebesar Rp 300 triliun pada tahun ini. Dari revaluasi aset tersebut, PLN harus membayarkan pajak sebesar Rp 13,56 triliun.
"Tentunya pajak tersebut sesuatu yang besar. Tapi, PLN ini BUMN yang punya tugas menyediakan pelayanan listrik. Karena itu pemerintah berpendapat daripada Rp 13,56 triliun diterima sebagai kas, lebih baik diberikan sebagai tambahan injeksi modal," kata Bambang.
Adapun pagu anggaran PMN BUMN nantinya akan diputuskan oleh Badan Anggaran (Banggar). Usai rapat, Komisi VI melakukan rapat internal untuk menentukan pembahasan PMN oleh Panja pencairan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News