kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pencairan tambahan PMN dibahas setelah APBN-P 2016


Senin, 20 Juni 2016 / 17:53 WIB
Pencairan tambahan PMN dibahas setelah APBN-P 2016


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) masih alot. Pemerintah dan Komisi XI DPR belum menyepakati pagu anggaran tambahan PMN yang diusulkan pemerintah untuk Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Aset Manajemen (LMAN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta dana talangan lumpur Sidoarjo.

Baik Pemerintah dan Komisi XI DPR justru menyepakati, pembahasan pencairan usulan tambahan anggaran tersebut setelah pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2016 nanti.

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan, pembahasan tambahan PMN dan dana talangan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) yang khusus dibentuk oleh Pemerintah dan DPR. Kesepakatan ini pun menjadi catatan yang mengikat dalam UU APBN-P 2016.

"Kami minta catatan mekanisme pencairan tetap di komisi. Setelah mendapat approval dari komisi teknis," kata Supit, Senin (20/6).

Dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi XI DPR, pemerintah mengusulkan adanya tambahan PMN sebesar Rp 16 triliun untuk LMAN dan Rp 6,83 triliun untuk BPJS Kesehatan, serta Rp 54,3 miliar untuk dana talangan untuk masyarakat rumah tangga terdampak lumpur Sidoarjo. Dalam APBN induk 2016, ketiganya tidak dianggarkan untuk menerima PMN.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, PMN untuk LMAN di perlukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi bank lahan yang akan digunakan untuk kebutuhan pendanaan pengadaan lagan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan tol.

Sementara itu, PMN untuk BPJS Kesehatan diperlukan untuk menjaga kecukupan dana jaminan sosial kesehatan karena tidak seimbang antara jumlah iuran yang dibayarkan peserta pekerja bukan penerima upah dengan biaya kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Sedangkan usulan dana talangan masyarakat terdampak lumpur Sidoarjo merupakan tambahan dari kekurangan dana talangan yang telah dicairkan dalam APBN-P tahun lalu sebesar Rp 781 miliar. "Berdasarkan audit BPKP ditemukan bahwa ada kekurangan Rp 54,3 miliar dari yang sudah dibayarkan dalam APBN-P 2015," kata Bambang.

Meski demikian, Komisi XI berpandangan bahwa tambahan anggaran tersebut memerlukan waktu yang lebih panjang dan pembahasan yang lebih mendalam. Sebab, dana yang akan digelontorkan tersebut cukup besar.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, hal tersebut dilakukan agar tujuan penggunaan PMN tersebut diketahui lebih jelas. "Sebab kenapa program-program yang kita sepakati di APBN sekarang dikurangi. Sementara ada program yang menurut kita masih perlu pendalaman dan kejelasan," katanya.

Adapun pembahasan pagu tambahan anggaran PMN ini diserahkan pemerintah dan Komisi XI kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sayangnya, Banggar pun belum mengambil keputusan lantaran masih menunggu hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VI terkait PMN untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×