kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi XI menolak alokasi PMN di tiga pos


Selasa, 21 Juni 2016 / 15:05 WIB
Komisi XI menolak alokasi PMN di tiga pos


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyepakati tambahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga instansi non Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan penolakan ini, PMN tiga instansi, yaitu Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Aset Manajemen (LMAN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta dana talangan lumpur Sidoarjo masih bisa batal dialokasikan.

Dalam pembahasan yang alot, pemerintah dan Komisi XI DPR justru menyepakati jika pembahasan pencairan usulan tambahan anggaran tersebut akan dilakukan setelah Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, disahkan.

Seperti diketahui pemerintah mengusulkan tambahan PMN sebesar Rp 16 triliun untuk LMAN, Rp 6,83 triliun untuk BPJS Kesehatan, serta Rp 54,3 miliar untuk dana talangan ganti rugi masyarakat terdampak lumpur Sidoarjo. Sebelumnya, ketiga anggaran tersebut tidak dianggarkan di APBN 2016

Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit beralasan, pembahasan tambahan PMN dan dana talangan saat ini ditunda karena akan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) khusus yang dibentuk pemerintah dan DPR. Kesepakatan ini akan menjadi catatan mengikat UU APBN-P 2016. "Kami minta mekanisme pencairan tetap di komisi. Setelah mendapat persetujuan komisi teknis," katanya, Senin (20/6).

Dibahas mendalam

Dalam rapat, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, PMN untuk LMAN diperlukan untuk mendukung penyediaan lahan pembangunan infrastruktur, terutama jalan tol. Adapun PMN di BPJS Kesehatan untuk menjaga kecukupan dana jaminan sosial kesehatan.

Sebab selama ini jumlah iuran yang dibayarkan peserta pekerja bukan penerima upah dengan biaya kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan tidak seimbang. Akibatnya BPJS Kesehatan defisit

Sedangkan usulan dana talangan masyarakat terdampak lumpur Sidoarjo merupakan tambahan dari kekurangan dana talangan yang telah dicairkan dalam APBN-P tahun lalu sebesar Rp 781 miliar. "Berdasarkan audit BPKP ditemukan ada kekurangan Rp 54,3 miliar dari yang sudah dibayarkan dalam APBN-P 2015," kata Bambang.

Meski demikian, Komisi XI DPR berpandangan bahwa tambahan anggaran tersebut memerlukan pembahasan yang lebih panjang dan lebih mendalam. Sebab, dana tambahan yang akan digelontorkan itu sangat besar.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, dengan waktu pembahasan yang lebih panjang, diharapkan tujuan penggunaan PMN bisa diketahui lebih jelas. "Kenapa program-program yang kita sepakati di APBN dikurangi. Sementara ada program yang menurut kita masih perlu pendalaman dan kejelasan, malah ditambah," kata Kardaya.

Rencananya, hasil pembahasan pagu tambahan anggaran PMN ini akan diserahkan oleh pemerintah dan Komisi XI ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Sampai saat ini Banggar belum mengambil keputusan terkait anggaran RAPBN-P lantaran menunggu kesepakatan pemerintah dan Komisi VI DPR terkait PMN untuk BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×