kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Komisi VI: Ada tiga opsi skema penyehatan asuransi Jiwasraya


Selasa, 21 Januari 2020 / 16:44 WIB
Komisi VI: Ada tiga opsi skema penyehatan asuransi Jiwasraya
Pimpinan Komisi VI DPR usai pembahasan kasus Jiwasraya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebabkan manajemen dan pemerintah sebagai pemegang saham harus melakukan restrukturisasi atau penyehatan. Wakil Komisi VI Aria Bima menyatakan terdapat tiga opsi skema penyehatan asuransi pelat merah itu.

Ia bilang opsi tersebut disampaikan oleh Jiwasraya kepada Komisi VI pada rapat tertutup tempo hari. Ketiga opsi itu adalah pembentukan holding asuransi BUMN, privatisasi atau pelepasan saham Jiwasraya, hingga penyertaan modal negara (PMN).

Baca Juga: Komisi VI DPR bentuk 3 Panja, salah satunya Panja Jiwasraya

Guna mendalami ketiga opsi ini, Komisi VI membentuk panitia kerja (Panja) Asuransi Jiwasraya. Panja ini diketuai oleh Aria Bima, adapun yang menjadi sekretaris panja adalah Mohamad Hekal.

“Itu opsi-opsi yang waktu itu pernah disampaikan ke komisi VI. Kami dalami dulu di panja ini kalau privatisasi konsekuensi apa? kalau holding konsekuensi apa? Kalau PMN apa? Dasar ada tujuan, target, ada sasaran ada? Inilah gunanya panja untuk bicara yang lebih detail di dalam korporasi,” ujar Aria di gedung DPR RI pada Selasa (21/1).

Bila panja memilih untuk opsi privatisasi maka panja pula yang akan menentukan berapa banyak saham milik negara yang akan dilepaskan. Oleh sebab itu, Aria bilang masih terlalu dini untuk mengukur berapa rupiah dana yang akan dibidik dari opsi penyelamatan ini.

Baca Juga: Banyak kasus, DPR buka peluang pengembalian fungsi OJK ke BI dan Bapepam LK



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×