kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.243   21,00   0,13%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

Komisi VI: Ada tiga opsi skema penyehatan asuransi Jiwasraya


Selasa, 21 Januari 2020 / 16:44 WIB
Komisi VI: Ada tiga opsi skema penyehatan asuransi Jiwasraya
Pimpinan Komisi VI DPR usai pembahasan kasus Jiwasraya


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebabkan manajemen dan pemerintah sebagai pemegang saham harus melakukan restrukturisasi atau penyehatan. Wakil Komisi VI Aria Bima menyatakan terdapat tiga opsi skema penyehatan asuransi pelat merah itu.

Ia bilang opsi tersebut disampaikan oleh Jiwasraya kepada Komisi VI pada rapat tertutup tempo hari. Ketiga opsi itu adalah pembentukan holding asuransi BUMN, privatisasi atau pelepasan saham Jiwasraya, hingga penyertaan modal negara (PMN).

Baca Juga: Komisi VI DPR bentuk 3 Panja, salah satunya Panja Jiwasraya

Guna mendalami ketiga opsi ini, Komisi VI membentuk panitia kerja (Panja) Asuransi Jiwasraya. Panja ini diketuai oleh Aria Bima, adapun yang menjadi sekretaris panja adalah Mohamad Hekal.

“Itu opsi-opsi yang waktu itu pernah disampaikan ke komisi VI. Kami dalami dulu di panja ini kalau privatisasi konsekuensi apa? kalau holding konsekuensi apa? Kalau PMN apa? Dasar ada tujuan, target, ada sasaran ada? Inilah gunanya panja untuk bicara yang lebih detail di dalam korporasi,” ujar Aria di gedung DPR RI pada Selasa (21/1).

Bila panja memilih untuk opsi privatisasi maka panja pula yang akan menentukan berapa banyak saham milik negara yang akan dilepaskan. Oleh sebab itu, Aria bilang masih terlalu dini untuk mengukur berapa rupiah dana yang akan dibidik dari opsi penyelamatan ini.

Baca Juga: Banyak kasus, DPR buka peluang pengembalian fungsi OJK ke BI dan Bapepam LK




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×