Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Beberapa Anggota Komisi V mempertanyakan sinkronisasi antara pembuatan waduk yang tidak berfungsi dengan baik. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi V Abdul Hakim yang menyatakan jika pembuatan waduk selama ini tidak sinkron dengan pencetakan sawah alias ada waduk tetapi tidak ada sawahnya. Padahal, menurutnya dinas pertanian provinsi dan balai Sumber Daya Air (SDA) harus seiring dan sejalan.
Bagi Abdul saat ini telah banyak waduk atau bendungan yang dibuat namun tidak berfungsi dengan baik contohnya seperti bendungan Way Kambas yang berada di Lampung yang kini malah akan dibuat perumahan di sekitar waduk. “Di daerah pemilihan saya itu, Lampung Utara juga ada bendungan Bumi Agung, tapi pencetakan sawahnya belum ada masih menggantung. Ini bagaimana,” ujar Abdul saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V, di Gedung DPR RI Selasa (22/3).
Oleh sebab itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mempertanyakan mekanisme dalam pembuatan waduk, apakah yang lebih didahulukan antara pembuatan bendungan dan pencetakan sawah. "Dari mana dulu berangkatnya supaya terjadi konsentrasi yang jelas mengingat saat ini sudah terjadi alih fungsi lahan. Karena ada banyak bendungan tapi tidak ada pencetakan sawah tidak ada. Padahal bendungan telah ada, apa yang harus dilakukan dalam sinkronisasi," jelasnya
Hal serupa pun diungkapkan Politisi Golkar, Riswan Tony yang berargumen sama di mana ia merasa banyak waduk yang tidak ada pencetakan sawahnya. "Saya berharap koordinasi ini sangat dibutuhkan, kapan bendungan yang akan jadi atau selesai sehingga pencetakan tidak lama," kata Riswan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto, menyatakan pihaknya sudah melakukan sinkronisasi lintas kementerian. Bahkan, ia mengakui pelaksanaan tidak bisa dilakukan satu atau dua kali.
"Tadi kami sudah berbicara dengan Dirjen Sumber Daya Air, pertama adalah mencocokkan sawahnya. Mana yang harus dicetak dan yang sudah ada salurannya," tegas Gatot. Menurut Gatot pencetakan lahan sawah baru ini tidak hanya kerja dari Kementerian Pertanian saja. Lanjutnya, harus ada keterlibatan instansi lain termasuk dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum.
"Kita sudah ada Memorandum of Understanding untuk pencetakan sawah ini. Sekarang kita butuh dorongan dari DPR,” tutup Gatot. Sedangkan, menurut Dirjen Sumber Daya Air SDA Kementerian Pekerjaan Umum, Mohammad Amron, menyatakan waduk yang tidak bermanfaat paling tidak dapat menjadi konservasi waduk. “Waduk yang tidak bermanfaat paling tidak dengan adanya air paling tidak ada konservasi,” ujar Mohammad.
Sekadar informasi, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum luas areal irigasi yang masih memerlukan pencetakan sawah secara nasional mencapai 143.244 hektare. Di antaranya, Papua Barat 15.924 hektare, Nusa Tenggara Barat (NTB) 12.210 hektare, Sumatera Barat 7.027 hektare, Jawa Barat 2.300 hektare, Sulawesi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur 5.741 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News