kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPK Agus Rahardjo jelaskan alasan belum melakukan OTT sejak UU baru berlaku


Rabu, 18 Desember 2019 / 16:29 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo jelaskan alasan belum melakukan OTT sejak UU baru berlaku
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan), Basaria Panjaitan (tengah), dan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers kinerja Komisi Pemberan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo mengatakan, belum adanya operasi tangkap tangan sejak Oktober 2019 bukan disebabkan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Mengutip Kompas.com, Agus mengungkapkan, salah satu penyebab OTT belum bisa dilakukan adalah karena adanya masalah teknis yang mengharuskan pergantian server dan membuat aktivitas penyadapan tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Jokowi sebut akses ke ibu kota baru bisa diakses 30 menit dari Balikpapan

"Begitu ganti server sekitar seminggu dua minggu, kemudian kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindap (surat perintah penyadap)-nya tidak efektif," kata Agus di Gedung ACLC KPK, Rabu (18/12/2019).

Agus menyebutkan, masalah teknis itu terjadi bertepatan dengan berlakunya UU KPK. Namun, ia mengklaim bahwa masalah itu sudah teratasi dan penyadapan sudah dilakukan kembali. Ia menambahkan, OTT harus didahului bukti-bukti yang matang.

Sedangkan, kata Agus, sampai kini belum ada bukti yang matang untuk menjadi dasar melakukan OTT. "Kalau undang-undangnya kan masih memungkinkan (OTT), apalagi masa transisinya kan dua tahun. Sebenarnya kalau kemarin ada yang matang ya bisa saja, tapi kemarin enggak ada yang matang," ujar Agus.

Baca Juga: Jokowi sebut Asuransi Jiwasraya sudah bermasalah sejak era SBY




TERBARU

[X]
×