Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung yang ada di Kementerian Kesehatan.
Kesepakatan itu merupakan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Gedung DPR, Senin (3/9), yang dibacakan oleh Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning.
Ribka menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Penelaahan BAKN, Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes RI tidak melanjutkan proyek pembangunan fasilitas riset dan alih teknologi proyek vaksin flu burung itu, sampai Komisi IX DPR RI mengambil keputusan setelah mendalami permasalahan tersebut melalui Panja.
Keputusan itu sempat ditolak anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat Partai Demokrat Dian Agrileoda Syahkroza, yang berpendapat bahwa hasil telaah BAKN tersebut belum berkekuatan hukum, karena baru audit dari BPK. "Tidak perlu dihentikan proyeknya," kata Dian dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9).
Penolakan juga terlontar dari anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat lainnya, yakni Heriyanto. "Kami Fraksi Demokrat menolak untuk menghentikan sementara proyek ini. Lebih baik dilanjutkan," ucap Heriyanto.
Namun penolakan dari Fraksi Demokrat tersebut tenggelam oleh pendapat dari delapan fraksi partai lain. Anggota Komisi IX dari fraksi Partai Golkar Poempida Hidayatulloh dengan tegas menolak dilanjutkannya proyek bernilai total Rp 2,2 triliun ini.
Menurut Poempida, proyek tersebut harus dihentikan sementara. "Bagaimana mau dilanjutkan, kalau masalah hukumnya tidak terang benderang begini. Dari pada ada masalah nantinya, lebih baik tidak dilanjutkan dahulu," tutur Poempida.
Sementara itu, PDI-P, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, PAN, dan PKB juga menolak melanjutkan proyek vaksin flu burung itu. "Kami segera sampaikan ke Pimpinan DPR untuk pembentukan Panja," pungkas Ribka.
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News