Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memasukkan sembilan perusahaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam daftar hitam. Keputusan ini menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung.
Menurut Nafsiah, keputusan mem-blacklist perusahaan Nazaruddin ini merupakan salah satu dari 42 rekomendasi BPK. Kementerian Kesehatan sendiri telah melaksanakan 37 rekomendasi BPK itu.
Asal tahu saja, BPK menemukan potensi kerugian negara miliaran rupiah dari proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung itu. Salah satu temuannya adalah adanya praktik mark up. Dalam audit BPK setidaknya disebutkan Rp 600 miliar uang negara raib.
Nazaruddin sendiri telah terlibat dalam berbagai kasus. Selain proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung, anggota Partai Demokrat juga dikaitkan dalam proyek pembangunan pusat olahraga Bukit Hambalang dan pembangunan wisma atlet SEA Games. Untuk kasus pembangunan wisma atlet, Nazaruddin telah dihukum empat tahun dan 10 bulan penjara.
Berikut adalah sembilan perusahaan Nazaruddin yang di-blacklist Kementerian Kesehatan:
1. PT Anugrah Nusantara
2. PT Mahkota Negara
3. PT Alfindo Nuratama Perkasa
4. PT Nuratindo Bangun Perkasa
5. PT Citra Dua Permata
6. PT Taruna Bakti Persada
7. PT Gexacom Intranusa
8. PT Buana Romasari Gemilang
9. PT Digo Mitra Slogan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News