kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Komisi III DPR uji kelayakan calon Hakim Agung


Kamis, 30 Januari 2014 / 11:30 WIB
Komisi III DPR uji kelayakan calon Hakim Agung
ILUSTRASI. Baznas Buka Beasiswa Riset 2022, Mahasiswa D3 hingga S3 Bisa Daftar.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon hakim agung (CHA). Tiga calon hakim agung yang mengikuti uji tersebut antara lain H. Suhardjono, SH., MH, Maria Anna Samiyati, SH., MH, dan DR. H. Sunarto, SH., MH.

Namun, uji kelayakan ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) DPR tidak lagi berwenang memilih dan hanya menyetujui para calon yang sudah disodorkan Komisi Yudisial.

"Ini kan menyetujui atau menolak, mekanismenya seperti di Komisi I DPR saat memilih duta besar. Harus lewat seperti fit and proper test," kata Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Kamis (30/1/2014).

Eva mengatakan saat ini prosesnya tidak melalui seleksi tetapi hanya persetujuan atau menolak. "Bisa saja menolak semua. Kita cuma mau tahu visi misinya terhadap MA," imbuhnya.

Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan ini  dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, dari Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf. Komisi III akan langsung melakukan rapat pleno mengenai calon hakim agung setelah uji kelayakan dan kepatutan digelar.

"Bisa menolak, bisa dikembalikan. Kita minta mereka menulis untuk membantu visi-misinya. Dulu misalknya ada tiga pilih satu. Kalau sekarang tiga bisa diterima bisa ditolak," katanya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×