kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.340   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Komisi III DPR uji kelayakan calon Hakim Agung


Kamis, 30 Januari 2014 / 11:30 WIB
Komisi III DPR uji kelayakan calon Hakim Agung
ILUSTRASI. Baznas Buka Beasiswa Riset 2022, Mahasiswa D3 hingga S3 Bisa Daftar.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga calon hakim agung (CHA). Tiga calon hakim agung yang mengikuti uji tersebut antara lain H. Suhardjono, SH., MH, Maria Anna Samiyati, SH., MH, dan DR. H. Sunarto, SH., MH.

Namun, uji kelayakan ini berbeda dengan sebelumnya. Sebab, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) DPR tidak lagi berwenang memilih dan hanya menyetujui para calon yang sudah disodorkan Komisi Yudisial.

"Ini kan menyetujui atau menolak, mekanismenya seperti di Komisi I DPR saat memilih duta besar. Harus lewat seperti fit and proper test," kata Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Kamis (30/1/2014).

Eva mengatakan saat ini prosesnya tidak melalui seleksi tetapi hanya persetujuan atau menolak. "Bisa saja menolak semua. Kita cuma mau tahu visi misinya terhadap MA," imbuhnya.

Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan ini  dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, dari Fraksi PKS, Almuzammil Yusuf. Komisi III akan langsung melakukan rapat pleno mengenai calon hakim agung setelah uji kelayakan dan kepatutan digelar.

"Bisa menolak, bisa dikembalikan. Kita minta mereka menulis untuk membantu visi-misinya. Dulu misalknya ada tiga pilih satu. Kalau sekarang tiga bisa diterima bisa ditolak," katanya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×