kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkopolhukam minta Djoko Susilo datang ke KPK


Senin, 01 Oktober 2012 / 21:10 WIB
Menkopolhukam minta Djoko Susilo datang ke KPK
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan kendaraan di bursa mobil bekas Tangerang Selatan, Jumat (23/7/2021). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto meminta tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo, untuk kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mempersilakan KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Djoko Susilo, jika mantan Kepala Korlantas itu terus mangkir. "KPK sudah menyampaikan kalau pemanggilan tidak datang maka akan dilakukan pemanggilan kedua dan ketiga, kita ikuti saja itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10).

Namun dia berharap agar kedua lembaga penegak hukum yaitu KPK dan Polri untuk bekerja sama dalam memberangus korupsi. Terlebih karena kedua lembaga tersebut sama-sama merupakan lembaga penegak hukum. Kedua lembaga itu juga telah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kasus korupsi.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Menkopolhukam menjadi penengah antara KPK dan Polri. Hingga saat ini, Djoko Susilo adalah stau-satunya tersangka korupsi SIM yang belum pernah diperiksa KPK. Ia mangkir dari pemanggilan pertama KPK. Rencanya, KPK akan melakukan pemanggilan kedua dalam waktu dekat pada pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×