Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto meminta tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo, untuk kooperatif memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mempersilakan KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Djoko Susilo, jika mantan Kepala Korlantas itu terus mangkir. "KPK sudah menyampaikan kalau pemanggilan tidak datang maka akan dilakukan pemanggilan kedua dan ketiga, kita ikuti saja itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10).
Namun dia berharap agar kedua lembaga penegak hukum yaitu KPK dan Polri untuk bekerja sama dalam memberangus korupsi. Terlebih karena kedua lembaga tersebut sama-sama merupakan lembaga penegak hukum. Kedua lembaga itu juga telah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan kasus korupsi.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta Menkopolhukam menjadi penengah antara KPK dan Polri. Hingga saat ini, Djoko Susilo adalah stau-satunya tersangka korupsi SIM yang belum pernah diperiksa KPK. Ia mangkir dari pemanggilan pertama KPK. Rencanya, KPK akan melakukan pemanggilan kedua dalam waktu dekat pada pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News