kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jimly sarankan MA tolak beri fatwa ke Djoko Susilo


Senin, 01 Oktober 2012 / 21:35 WIB
Jimly sarankan MA tolak beri fatwa ke Djoko Susilo
ILUSTRASI. Ratusan pria bersenjata menghadiri perkumpulan untuk mengumumkan dukungan mereka kepada pasukan keamanan Afghanistan dan mereka siap melawan Taliban, di pinggiran kota Kabul, Afghanistan, Rabu (23/6/2021).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta Mahkamah Agung (MA) tak memberikan fatwa terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo.

Djoko diketahui meminta fatwa ke MA terkait penanganan kasus simulator SIM yang saat ini disengketakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Menurut Jimly, MA sebaiknya menghindar dan tidak memberikan fatwa kasus tersebut.

Sebab, fatwa tidak mengikat pribadi atau tidak bisa dimintakan secara pribadi. "Fatwa tidak mengikat lembaga. Yang meminta fatwa harus institusi," jelas Jimly di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10).

Jimly menilai, permintaan fatwa oleh tersangka Djoko Susilo merupakan permintaan pribadi. Karena itu, menurut Jimly, permintaan tersebut tidak perlu digubris MA. "Kalau menyangkut pribadi untuk kepentingan pribadi tidak usah dilayani karena yang meminta fatwa harus institusi. Kalau menyangkut kasus, MA menghindar saja," ungkap Jimly.

Sebelumnya, Djoko Susilo tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/9) karena meminta dan menunggu fatwa MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×