kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi II DPR RI setujui Raka Sandi jadi Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan


Selasa, 11 Februari 2020 / 22:49 WIB
Komisi II DPR RI setujui Raka Sandi jadi Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU pusat Jakarta, Selasa (17/7). Komisi II DPR RI setujui Raka Sandi jadi Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya telah menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Wahyu Setiawan.

Raka Sandi merupakan pengganti antarwaktu (PAW) pada periode 2017-2022, menggantikan Wahyu Setiawan yang sebelumnya menyatakan mundur sebagai anggota Komisioner KPU setelah terjerat kasus dugaan suap.

Baca Juga: Keputusan pemerintah tak pulangkan WNI eks ISIS diharapkan tak jadi polemik

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU), berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proper test, yang saat itu berada di urutan ke-delapan itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang nanti akan ditetapkan sebagai penggantinya Pak Wahyu," ujar Doli di Gedung DPR RI, Selasa (11/2).

Kemudian yang nantinya akan menetapkan Raka Sandi sebagai anggota Komisioner KPU adalah Presiden Jokowi. Pasalnya keputusan presiden (keppres) memang akan dikeluarkan oleh Jokowi.

Kata Doli, pihaknya juga berharap agar Raka Sandi dapat secepatnya menempati posisinya yang baru sebagai Komisioner KPU. Apalagi saat ini hanya tinggal proses administratif saja.

"Tadi kami sudah buat surat, jadi sudah disetujui oleh rapat internal Komisi II, mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR dan kita berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian," paparnya.

Baca Juga: DPR telah menerima draf omnibus law perpajakan

Penetapan Raka Sandi sebagai PAW didasarkan pada aturan perundang-undangan tentang pemilihan umum (pemilu).

Sebelumnya, ada 14 orang kandidat yang lolos mengikuti fit and proper test. Kemudian, 14 orang tersebut diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Setelah 7 orang ditetapkan sebagai anggota Komisioner, 7 orang lainnya masih tetap ditampung untuk mengantisipasi apabila ada pemberhentian tetap pada anggota sebelumnya.

Baca Juga: Omnibus law permudah eskalasi barang kena cukai

Lebih lanjut, Doli berharap agar Raka Sandi dapat berhati-hati dalam melaksanakan tugas barunya. Doli juga mengimbau agar Raka Sandi dapat menjaga integritas serta dapat membangun citra baru dari KPU.

"Jadi kami tidak ingin kasus oknum per oknum ini merusak citra institusi, bahkan merusak penyelenggaraan pilkadanya. Jadi jangan sampai nanti menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pilkada. Itu yang kami nggak mau," kata Doli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×