Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan sertifikat tanah elektronik.
Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta agar kebijakan sertifikat elektronik dievaluasi kembali secara lebih mendalam.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik," kata Doli dalam RDP Komisi II DPR RI bersana Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (23/03/2021).
Penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik ini merupakan permintaan dan masukan yang berasal dari berbagai anggota fraksi, di antaranya Fraksi PDI-P Heru Sudjatmoko.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN diminta evaluasi HGU, HGB dan HPL yang tumpang tindih
Dalam penjelasannya, Heru meminta agar pemberlakuan sertifikat elektronik ditunda sampai Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan kendala Permen Nomor 1 Tahun 2021.
"Saya mohon program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," kata Heru dalam RDP tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Agung Widyantoro juga meminta hal serupa. Menurut dia, sampai saat ini Komisi II DPR RI belum menerima laporan program sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN.
"Kita ini punya pengalaman pahit pak menteri, soal KTP cetak dan KTP elektronik, jangan sampai nanti sertifikat cetak dan sertifikat elektronik menjadi jilid kedua pengalaman yang tidak enak juga," ujar Agung.
Agung juga meminta Kementerian ATR/BPN memberikan hasil kinerja dari empat layanan digital sektor pertanahan yang selama ini telah dijalankan. Keempat layanan digital tersebut yakni pengecekan sertifikat tanah, hak tanggungan, roya, dan informasi zona nilai tanah.
Jika keempat sistem layanan digital tersebut belum memberikan hasil dan capaian yang baik mestinya jangan terburu-buru menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Sebelum keputusan diambil, Ketua Sidang sempat menuliskan kesimpulan agar kebijakan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini dicabut. Namun, hal itu mendapatkan penolakan dari Menteri ATR/BPN Sofyano Djalil.
Baca Juga: Sofyan Djalil: Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
"Kita harus ada basis (kebijakan) kalau aturan ini ditolak atau dicabut maka kita untuk menguji coba tidak ada basis. Jadi kita uji coba secara sangat terbatas. Jadi untuk basis uji coba saja," kata Sofyan.
Sofyan sendiri menyetujui penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik, dan melakukan uji coba terlebih dahulu di wilayah tertentu seperti Jakarta dan Surabaya.
"Kita nggak akan pernah tahu ini sistem kalau tidak diuji coba. Karena berdasarkan ketentuan dari Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahwa untuk dapat menguji coba layanan digital ini harus ada basisnya dan itu yang kita keluarkan tapi kita akan coba yang di Jakarta dan Surabaya saja di daerah lain tidak," tuntas Sofyan. (Ardiansyah Fadli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News