Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Gaji Polisi - Jakarta. Usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji polisi dan tentara pada tahun 2024 mendapat dukungan dari DPR. Berapa gaji polisi tahun 2023?
Dilansir dari Kompas.com, Komisi I DPR menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji TNI-Polri sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid sesaat sebelum memulai rapat bersama jajaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan semua kepala staf angkatan, Rabu (13/9/2023).
"Komisi I juga menerima surat dari pimpinan Banggar, saya rasa ini terbuka tidak apa-apa karena sudah disampaikan oleh Presiden dengan nomor B/11091/AG.05.02/09/2023 tertanggal 11 September 2023, perihal penyampaian hasil pembahasan RUU APBN TA 2024 terkhusus mengenai kenaikan gaji 8 persen untuk ASN, TNI, Polri," kata Meutya.
"Jadi, alhamdulillah ini kita bahas minggu lalu belum ada dukungan, jadi (sekarang) sudah ada dan untuk kenaikan gaji berupa Rp 1.671.963.798.000 (Rp 1,6 triliun), untuk tambahan belanja nanti dipaparkan lebih jelas oleh Pak Wamenhan," lanjut dia.
Baca Juga: Formasi PPPK Polri Tahun 2023 350, Daftar di Sscasn.bkn.go.id
Setelah itu, rapat dibuka dan bersifat tertutup karena membahas anggaran untuk rencana kerja Kemenhan dan TNI tahun 2024. Sesudah rapat, Panglima TNI membenarkan bahwa Komisi I sudah menyepakati kenaikan gaji tersebut.
"Enggak ada yang berubah, sama. Hanya ini diketok saja, bahwa Komisi I menyetujui dengan anggaran yang sudah disampaikan kemarin," ujar Yudo ditemui di Kompleks Parlemen Senayan.
Yudo menilai, kenaikan gaji TNI dan Polisi itu sudah sesuai usulan Presiden Jokowi saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). "Kan sebetulnya sudah diputuskan presiden kan kenaikan gaji TNI dan Polri, sudah dibahas juga," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Negara mengusulkan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen untuk tahun anggaran APBN 2024 atau tahun depan.
Usulan itu disampaikannya dalam pidato RUU APBN 2024 yang disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Agustus lalu.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/ TNI-Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi.
Gaji polisi
Dilansir dari Kompas.com, gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan. Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi). Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
1. Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)
- Gaji Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Gaji Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Gaji Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Gaji polisi Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji Polisi Golongan II (Bintara)
- Gaji polisi Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Gaji polisi Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Gaji polisi Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Gaji Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Gaji Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Itulah info rencana kenaikan gaji polisi dan TNI 2024. Semoga polisi dan TNI semakin profesional dalam bertugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News