Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Peran dari salah satu komisaris perusahaan finansial milik Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat Hary Tanoesudibjo mulai terungkap. Komisaris PT Bhakti Investama Antounius Z Tonbeng, disebutkan berperan aktif dalam upaya penyuapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno.
Hal itu tertuang dalam berkas dakwaan milik perantara suap PT Bhakti Investama, James Gunardjo, ketika dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), saat pembacaan dakwaan. "Pemberian uang itu (dari PT Bhakti Investama) karena Tommy telah memberikan informasi, terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama," kata Jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Kamis (16/8).
Jaksa menuturkan, Antonius pernah menyampaikan langsung agar Tommy selaku pegawai pajak memberikan informasi terkait kelebihan bayar pajak PT Bhakti Investama. "Terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu pengurusan restitusi pajak," ucap Jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan, pada pertemuan kedua, Antonius meminta agar tim pemeriksa pajak PT Bhakti Invesatama tidak banyak merevisi. "Antonius Z Tonbeng meminta Tommy untuk menyampaikan bahwa bunga obligasi, biaya apartemen, dan makan minum agar tidak banyak dikoreksi," tutur Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News