kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kominfo Minta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lindungi Data Pelanggan


Sabtu, 06 Agustus 2022 / 13:30 WIB
Kominfo Minta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Lindungi Data Pelanggan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah mendaftar ke sistem pemerintah untuk melindungi data masyarakat sebagai pelanggan sistem elektronik mereka.

Menteri Kominfo Johnny G Platte menyebut saat ini ada sebanyak 9.414 penyelenggara sistem elektronik yang secara sah beroperasi di Indonesia dan berasal dari 5.600 PSE lokal dan global.

“Seluruh PSE ini sudah sah dan legal, sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat sudah bisa menggunakan itu,” terang Menteri Johnny pada awak media, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

Baca Juga: Tak Kunjung Mendaftar PSE, Epic Games Masih Diblokir Kominfo

Namun karena sudah mendaftar, itu artinya penyelenggara sistem elektronik kini memiliki tugas dan kewajiban yang harus dijalankan saat beroperasi secara digital di Indonesia.

Adapun kewajibannya, menurut Menteri Johnny adalah memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia yang menggunakan sistem tersebut.

Kominfo akan mengawasi para PSE dalam melakukan kewajibannya tersebut. Dia meminta kepada para PSE agar tidak ada kebocoran data akibat serangan siber.

“Karena data pribadi masyarakat itu ada di dalam sistem elektronik PSE tersebut, bukan di Kominfo, sementara Kominfo akan mengawasi sistem dari PSE tersebut,” terangnya.

Selanjutnya Johnny menegaskan pihaknya tidak dapat menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE ini. Sebaliknya kata dia, pendaftaran sistem PSE ini dimaksudkan untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Ada Istilah PSE dan PMSE, Berikut Perbedaannya Menurut Ditjen Pajak

Selain itu dia juga ingin memastikan agar tidak ada tindak pidana di ruang digital. Sehingga jika saja ada tindak pidana di ruang digital maka PSE mempunyai kewajiban untuk menyerahkan datanya demi penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×