kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Istilah PSE dan PMSE, Berikut Perbedaannya Menurut Ditjen Pajak


Kamis, 04 Agustus 2022 / 15:44 WIB
Ada Istilah PSE dan PMSE, Berikut Perbedaannya Menurut Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menjelaskan perbedaan antara PSE dan PMSE. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir ramai istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Apalagi, beberapa PSE yang diblokir cukup terkenal di kalangan masyarakat, seperti Paypal, Steam, Epic Games, dan lain-lain. 

Di sisi lain, sejak tahun 2019, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memungut pajak lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Karena serupa tapi tak sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mencoba menjelaskan perbedaan antara PSE dan PMSE. 

Pertama, dari definisi. PSE adalah penyelenggaran yang menyediakan mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 

Baca Juga: Resmi! PayPal Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo

Kedua, dasar hukum pengaturan. Bila PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan prubahannya, PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 60/PMK.03/2022. 

Namun, mengacu pada hal itu, Neilmaldrin mengungkapkan tetap ada irisan istilah. 
“Sehingga, setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Namun sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE,” tulis Neilmaldrin dalam keterangannya, Kamis (4/8). 

Neilmaldrin mengambil contoh Zenius.net. Zenius.net ini merupakan PSE. Namun, ia tidak atau belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia, atau transaksinya belum memenuhi batas minimal, yaitu nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun. 

Nah, Neilmaldrin berharap pendaftaran PSE lancar. Pasalnya, ini bisa menjadi salah satu referensi Ditjen Pajak terkait potensial pemungut PPN PMSE selanjutnya, yang tentu saja akan menambah pundi-pundi negara. 

Baca Juga: Kominfo Buka Tender Penyediaan Layanan Sistem Big Data Nasional Rp 31,3 Miliar

“Jika pendaftaran PSE lancar, maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE. Karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Neilmaldrin berharap masyarakat tidak menjadikan isu yang berkembang untuk menciptakan keriuhan. Ia juga meminta masyarakat memahami konteks perbedaan antara PSE dan PMSE dan tidak menambah kegaduhan di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×