kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak Kunjung Mendaftar PSE, Epic Games Masih Diblokir Kominfo


Jumat, 05 Agustus 2022 / 18:44 WIB
Tak Kunjung Mendaftar PSE, Epic Games Masih Diblokir Kominfo
ILUSTRASI. Kominfo blokir sementara pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Epic Games lantaran belum juga mendaftar di sistem kominfo.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengaku masih melakukan pemutusan akses atau blokir sementara pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Epic Games lantaran belum juga mendaftar di sistem Kominfo.

Saat ini Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) tempat kantor Epic Games beroprasi agar Epic Games dapat segera melakukan pendaftaran di sistem Kominfo.

“Koordinasinya berlangsung sangat kooperatif dan sangat baik sehingga bisa identifikasi ada dimana mereka dan saat ini kita sudah terjalin komunikasi dengan PSE tersebut, mudah – mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan sehingga pembukaan blokir juga bisa dilakukan dengan cepat, namun jika tidak mendaftar, ya blokirnya ga bisa dibuka,” terang Johnny pada awak media, di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jum’at (8/5).

Baca Juga: PayPal Akhirnya Mendaftar, Ini Kata Pelaku Usaha Digital Nasional

Selanjutnya dia juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar menggunakan PSE yang legal beroperasi di Indonesia demi keamanan data pribadi pengguna.

“Jangan sampe nanti secara ga sengaja kita masih menggunakan PSE yang tidak terdaftar karena akan kejar - kejaran dengan Kominfo begitu ditemukan nanti akan diblokir,” kata Johnny.

Dia melaporkan sejauh ini sudah lebih 9.414 sistem elektronik di Indonesia yang sah beroperasi di Indonesia, dan itu berada di bawah kelola dari 5.600 PSE lokal dan global. Selanjutnya dia juga berpesan kepada PSE yang sudah terdaftar untuk dapat melindungi data pribadi dari penggunanya dan taat mengikuti peraturan hukum di Indonesia.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena – mena karena peraturan pendaftaran PSE ini. Sebaliknya kata dia, Pendaftaran sistem PSE ini dimaksudkan untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Kominfo Tegaskan Pendaftaran PSE Bukan untuk Hambat Perkembangan Platform Digital

“Kita tidak bisa menyentuh data pribadi masyarakat yang ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat untuk kepentingan masyarakat, Kominfo Hadir untuk menjaga agar PSE nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat,” jelas Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×