kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kominfo kembali usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk masuk Prolegnas 2020


Selasa, 26 November 2019 / 09:32 WIB
Kominfo kembali usulkan RUU Perlindungan Data Pribadi untuk masuk Prolegnas 2020
ILUSTRASI. Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai prioritas untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Selain itu, Kemenkominfo juga mengusulkan RUU Penyiaran untuk masuk Prolegnas tahun depan.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan, dari dua RUU tersebut, RUU Penyiaran akan menjadi inisiatif DPR sementara RUU PDP merupakan inisiatif pemerintah.

Baca Juga: Kementerian Kominfo menerima 77 aduan radikalisme ASN

Geryantika menjelaskan, RUU PDP merupakan RUU yang di-carry over dari periode sebelumnya, namun masih terdapat kendala. "Mudah-mudahan Desember ini draft RUU PDP sudah sampai di DPR," ujarnya, Senin (25/11).

Sementara, untuk RUU Penyiaran sudah mulai dibahas sejak 2009 dan sudah menjadi inisiatif dari DPR. Tetapi, hingga saat ini draft RUU tersebut belum disampaikan ke pemerintah.

Menurut Geryantika, pada periode 2014-2019, draft RUU Penyiaran sudah diselesaikan oleh komisi I. Namun, draft tersebut tak kunjung disampaikan oleh Badan Legislatif.

Geryantika mengaku belum mengetahui apakah draft RUU Penyiaran yang sudah ada akan dilanjutkan kembali atau justru diulangi dari awal. Namun, dari draft yang sudah ada, Kominfo menilai aturan yang dimuat terlalu detail.

"Kalau kita lihat draft komisi I itu terlalu detail, ada 169 pasal. Khawatirnya, kalau terlalu detail nanti ada perubahan-perubahan lagi di RUU Penyiaran ini. Kami berfikir lebih baik fleksibel. Detailnya nanti di peraturan pemerintah atau peraturan menteri saja," terang Geryantika.

Baca Juga: Tahun depan, Kemenko PMK bakal buat bimbingan perkawinan online

Tak hanya RUU PDP dan RUU Penyiaran, Kominfo juga mengusulkan dua RUU lain, yakni RUU Telekomunikasi dan RUU tentang Pos untuk masuk dalam long list prolegnas 2020-2024. Jadi, dua RUU tersebut bisa dibahas di antara 2020-2024.

Namun, usulan Kominfo tersebut akan kembali dibahas pada rapat dengan DPR selanjutnya, yang dijadwalkan pada 1 Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×