kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, Kemenko PMK bakal buat bimbingan perkawinan online


Sabtu, 09 November 2019 / 19:21 WIB
Tahun depan, Kemenko PMK bakal buat bimbingan perkawinan online
ILUSTRASI. Pasangan pengantin memperlihatkan kartu nikah usai melaksanakan ijab kabul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (1/2/2019). Kementerian Agama pada 2019 akan mengeluarkan 2,5 juta kartu nikah sebagai upaya peningkatan layanan pencatatan per


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) berencana akan membuat bimbingan perkawinan bagi para calon pengantin.

Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Darmaputra mengatakan, seluruh informasi yang harus dipersiapkan calon pengantin akan dimuat dalam satu website.

Baca Juga: Hati-hati, kebiasaan di pagi hari yang dapat memicu penyakit kanker

"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur disela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11).

Dalam website bimbingan online perkawinan tersebut, kata dia, akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tidak hanya itu, panduan dari 9 kementerian lainnya juga akan turut diunggah di website tersebut. "Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia.

Baca Juga: Menjaring untung dari jasa penyedia event organizer

Ghafur mengatakan, rencana dibuatnya bimbingan perkawinan online itu sudah dikoordinasikan sejak tahun lalu.

Mulai dari persiapan konten hingga menu-menu seperti live chat yang bisa digunakan langsung oleh masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin. "Jadi bukan umur yang kita lihat itu, tapi kesiapan untuk menjadi ayah dan ibu," kata dia.

Apalagi, saat ini dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.

Semula, usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun. "Selain itu, legalistiknya sudah naikkan kita persiapkan kemampuan dirinya untuk menjadi orang tua," kata dia.

Baca Juga: Jakarta Wedding Festival diikuti 500 vendor perkawinan

Saat ini, proses pembuatan bimbingan online tersebut sudah dalam finalisasi konten sebelum konten dan operatornya jadi dari masing-masing kementerian dan lembaga terkait.

Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah. (Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenko PMK Bakal Buat Bimbingan Perkawinan Online",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×