kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Komdigi Surati Google, Tiktok dan Meta Hapus Kata Kunci Judi Online


Kamis, 21 November 2024 / 16:55 WIB
Komdigi Surati Google, Tiktok dan Meta Hapus Kata Kunci Judi Online
Sejumlah menteri hadiri konferensi pers pemberantasan judi online di Kantor Kemkomdigi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersurat kepada Google, Tiktok dan Meta untuk membantu memblokir kata kunci terkait judi online di Indonesia. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengakui pemblokiran kata kunci di platform perusahaan besar itu tidak mudah. Apalagi, beberapa platform mengikuti pedoman perusahaan masing-masing. 

Untuk itu, pemerintah mendorong mereka agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

"Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Kamis (21/11). 

Baca Juga: Sejak Pemerintahan Prabowo, Komdigi Blokir 380 Ribu Situs Judi Online

Komdigi mencatat sepanjang 4-20 November 2024 telah menghapus sebanyak 1.361 keyword di Google dan 7.252 keyword di Meta terkait judi online pada periode 4-20 November 2024. 

Jumlah itu masih belum cukup memberantas kasus judi online di Indonesia. Oleh karenaya, pemerintah meminta platform tersebut memastikan keyword terkait judi online tidak dapat diakses dari Indonesia demi melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal ini. 

"Jadi harapanya kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword itu tidak muncul," kata Meutya. 

Selain blokir kata kunci di intenet, Komdigi juga melakukan pemblokiran sebanyak 380.000 situs terkait judi online terhitung sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Komdigi juga telah mengirimkan sebanyak 651 permohonan untuk pemblokiran rekening bank yang terlibat judi online. 

Meutya menilai situs dan rekening bank saling terkait pada kasus ini. Untuk itu upaya pemblokiran perlu dilakukan keduanya. 

"Ini yang sedang kita galakan mkanya kita kerja sama dengan OJK, perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," jelasnya. 

Baca Juga: Tahun 2024, Komdigi Blokir 3,5 Juta Konten Judi Online

Meutya juga meminta kepada industri perbankan turut membantu pemberantasan judi online. Berdasarkan catatannya, seluruh bank di Indonesia ternyata digunakan untuk transaksi judi online. 

Salain bank, Meutya juga menekankan pengawasan terhadap e-wallet atau dompet digital untuk transaksi judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×