Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platrom microblogging milik Elon Musk, X (dulu Twitter) untuk segera membayar denda atas temuan konten pornografi dan pelanggaran moderasi konten.
Apabila tidak segera dipenuhi, Komdigi akan menjatuhkan sanksi. Komdigi sendiri telah melayangkan surat teguran ketiga kepada X Corp ihwal temuan konten pornografi. Surat tersebut dikirim lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 8 Oktober 2025, melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X.
Komdigi menjatuhkan denda sebesar Rp 78.125.000 kepada X Corp, dihitung berdasarkan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga.
Baca Juga: Kementerian Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia
Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya memberikan batas waktu hingga pekan ini untuk pemenuhan kewajiban tersebut.
"Ya, secepatnya sih. Kita lihat minggu depan ya (pekan ini). Kalau misalnya nggak ada jawaban, sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik)-nya bisa dievaluasi kembali," kata Nezar saat ditemui awak media, Jumat (17/10/2025).
Nezar mengatakan saat ini komunikasi sedang dibangun dengan X Corp.
"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya," kata Nezar.
Belum punya kantor perwakilan di Indonesia Nezar mengatakan, proses koordinasi dan penegakan regulasi sulit dilakukan karena X Corp tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
X menjadi salah satu platform besar yang belum memiliki entitas resmi di Indonesia.Ia berharap agar perusahaan Elon Musk itu membuka kantornya di Tanah Air.
“Ya, kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap PSE Privat Asing wajib membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.
Baca Juga: Komdigi Sebut Kerugian Financial dari Kejahatan Siber Capai Rp 476 Miliar
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab," jelas Alexander. Temuan konten yang melanggar Komdigi mengatakan, teguran ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Sebenarnya, platform X telah melaksanakan perintah untuk memutus akses (take down) terhadap konten tersebut. Komdigi tidak merinci lebih lajut konten mana yang dipermasalahkan.
Penghapusan konten dilakukan dua hari setelah Surat Teguran Kedua terbit pada 20 September 2025. Akan tetapi, Komdigi mengatakan kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Alexander mengatakan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.
Selanjutnya: Prabowo Sebut Negara Eropa Minta 1 Juta Pekerja Hotel dan Restoran
Menarik Dibaca: Tayang di Bioskop 30 Oktober 2025, Begini Sinopsis Film Pengin Hijrah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News