kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   6.000   0,26%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Polri Target 5.000 ETLE Tahun 2027, Simak Cara Cek Tilang Elektronik & Bayar Denda


Senin, 13 Oktober 2025 / 16:59 WIB
Polri Target 5.000 ETLE Tahun 2027, Simak Cara Cek Tilang Elektronik & Bayar Denda
ILUSTRASI. Polri Target 5.000 ETLE Tahun 2027, Simak Cara Cek Tilang Elektronik & Bayar Denda


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Era tilang manual akan ditinggalkan, diganti dengan tilang online menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Polri akan meningkatkan jumlah kamera ETLE menjadi 5.000 perangkat pada tahun 2027. Pahami cara cek nama atau kendaraan Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) atau tidak. 

Diberitakan Kompas.com, Polri akan terus memperluas penerapan ETLE atau tilang elektronik di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi bagian dari transformasi besar menuju sistem transportasi yang modern, transparan, dan minim pungli.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan, hingga Oktober 2025 sudah terdapat 1.641 unit kamera ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan secara masif hingga mencapai 5.000 perangkat pada tahun 2027.

“Target di 2027 bisa 3.000 sampai 5.000 unit. Ini bagian dari transformasi digital agar sistem lalu lintas kita semakin efisien dan akuntabel,” ujar Agus, Senin (13/10/2025).

Langkah ini sejalan dengan permintaan masyarakat agar penegakan hukum lalu lintas lebih transparan tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

Baca Juga: iPhone 17 Dipasarkan, Harga iPhone 16 Turun Hingga Rp 4 Juta, Simak Daftarnya

Jenis Kamera ETLE

Polri saat ini mengoperasikan empat jenis ETLE dengan fungsi khusus di lapangan:

  • ETLE Statis — Kamera tetap di titik-titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.
  • ETLE Portabel — Kamera yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan, misalnya di tol atau kawasan padat pelanggaran.
  • ETLE Mobile — Kamera yang menempel di kendaraan patroli dan aktif merekam pelanggaran saat mobil bergerak.
  • ETLE Handheld — Perangkat genggam milik petugas bersertifikat untuk menindak pelanggaran di lokasi tanpa kamera tetap.

Contoh terbaru, ETLE statis baru dipasang di Simpang Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Jawa Timur, sebagai bagian dari perluasan tahap ketiga.

Tonton: IHSG Kembali Memerah Hari Ini (13 Oktober 2025) 

8,3 Juta Pelanggaran Terekam

Dari Januari hingga September 2025, sistem ETLE telah merekam lebih dari 8,3 juta pelanggaran lalu lintas. Namun, tidak semuanya langsung ditilang. Proses verifikasi ketat tetap dilakukan untuk memastikan validitas data.

“Dari total 8.335.692 pelanggaran, sekitar 2,29 juta sudah divalidasi dan 480 ribu perkara telah masuk tahap konfirmasi atau pengiriman surat tilang,” jelas Agus.

Meski jumlah pelanggaran yang terekam tinggi, Agus menegaskan tujuan utama ETLE bukanlah menilang sebanyak-banyaknya, melainkan mendorong pengendara agar lebih tertib dan selamat di jalan. “Kami tidak bangga dengan banyaknya penindakan. Justru kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE jarang bekerja, itu keberhasilan kita,” tegasnya.

Penerapan ETLE nasional menjadi bagian penting dari program digitalisasi Polri dan strategi nasional keselamatan transportasi. Selain mengurangi kecelakaan fatal, ETLE juga dipercaya mampu memangkas potensi pungutan liar dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dengan perluasan hingga ribuan kamera di tahun 2027, sistem ETLE diharapkan dapat menjadi pondasi utama lalu lintas cerdas (smart traffic system) di Indonesia.

Baca Juga: Resmi Dijual Di Bandung, Harga BYD Atto 1 Lebih Mahal Dibanding Jakarta, Cek BYD Lain

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca Juga: Diprediksi Naik 30% Mulai 2026, Cek Harga BYD Atto M6 Denza Dolphin Oktober 2025

Cara membayar denda tilang online

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Gaji Tentara Akan Dinaikkan, Cek Daftar Gaji Jenderal TNI hingga Tamtama Tahun 2025

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Itulah daftar lokasi tilang elektronik atai ETLE dan cara cek tilang online serta cara bayar denda tilang online melalui BRI atau bank lain. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.

Tonton: Investasi Emas dan Perak: Kiyosaki vs Buffett

 

Selanjutnya: Persaingan Ketat, Penjualan LCGC Anjlok 47% di September 2025

Menarik Dibaca: 11 Pengganti Santan Kelapa yang Lebih Sehat dan Enak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×