kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Koalisi Masyarakat Sipil nilai putusan MK aneh


Kamis, 23 Januari 2014 / 18:37 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil nilai putusan MK aneh
ILUSTRASI. Mudah, Ini 4 Cara Registrasi Kartu Indosat secara Online dan Offline


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Fadjroel Rahman menilai aneh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ia mengatakan hak konstitusional warga negara tidak bisa dikalahkan oleh hal-hal yang bersifat teknis sehingga pelaksanaan pemilu serentak baru dimulai tahun 2019.

"Kalau yang prosedural atau teknis saja bisa menghambat hak konstitusional menurut aku bisa menjadi tidak elok. Masa kita harus menunda untuk Pemilu 2019 untuk sesuatu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi. Mestinya tidak boleh yang konstitusional dikalahkan oleh yang prosedural atau yang teknik," ujar Fadjroel usai sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Sementara itu Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Wakil Kamal juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, menunda pemilu serentak hingga tahun 2019 adalah pelanggaran serius terhadap hak warga negara.

"Ini jelas pelanggaran serius terhadap konstitusi karena menunda hak warga negara, hak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas. Saya kira persoalan teknis tinggal ditunda sesungguhnya dua bulan, hanya menambah satu lembar kotak suara, saya kira KPU siap," kata Kamal.

Kamal menjelaskan terkait undang-undang atau norma hukum yang menjadi pertimbangan Mahkamah bisa diselesaikan dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan presiden.

"Saya kira presiden bisa mengeluarkan Perppu berkaitan teknis pelaksanaan Pemilu presiden dan Pemilu legislatif yang disatukan. Saya kira Perppu dua tiga hari selesai dilakukan presiden," ujar Kamal. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×