Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Effendi Ghazali mempertanyakan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan permohonan Effendi tersebut, tetapi penerapan pemilu serentak yang tertuang di dalamnya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019.
MK dalam putusannya berpendapat, pemilu serentak baru bisa dilaksanakan tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. "Kalau begitu, kenapa tidak dari dulu diputuskan? Kenapa baru sekarang?" kata Effendi seusai mengikuti sidang putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Effendi menjelaskan, permohonan itu telah diajukannya bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak sejak Januari 2013 lalu. Namun, permohonan tersebut tak juga diputus hingga hari ini. "Jadi, ada apa ya sampai untuk diputus saja lama sekali?" kata Effendi.
Terlebih lagi, lanjut dia, mantan Ketua MK Mahfud MD juga mengatakan bahwa hasil perkara tersebut telah diputuskan sejak 26 Maret 2013. Jadi, pertimbangan MK di dalam putusan tersebut yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu tinggal tersisa 2 bulan lagi terasa sangat janggal.
"Nah ini tugas teman-teman media untuk bertanya ke MK. Coba tanyakan ke MK kenapa bisa ada kata-kata kalau pemilu tinggal beberapa bulan lagi, sementara putusan ini sudah dibuat sejak Mei 2013 kemarin?" lanjutnya.
Kendati demikian, Effendi mengaku bersyukur permohonannya dikabulkan oleh MK. Sebagai pihak yang tidak berkepentingan dengan pemilu, menurutnya putusan ini sudah sangat memuaskan. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News