kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Effendi Ghazali pertanyakan putusan MK


Kamis, 23 Januari 2014 / 17:02 WIB
Effendi Ghazali pertanyakan putusan MK
ILUSTRASI. Pesan Voucher Makanan Hingga Hotel di Tokopedia, Dapatkan Cashback s.d Rp500.000


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Effendi Ghazali mempertanyakan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan permohonan Effendi tersebut, tetapi penerapan pemilu serentak yang tertuang di dalamnya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019.

MK dalam putusannya berpendapat, pemilu serentak baru bisa dilaksanakan tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. "Kalau begitu, kenapa tidak dari dulu diputuskan? Kenapa baru sekarang?" kata Effendi seusai mengikuti sidang putusannya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Effendi menjelaskan, permohonan itu telah diajukannya bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak sejak Januari 2013 lalu. Namun, permohonan tersebut tak juga diputus hingga hari ini. "Jadi, ada apa ya sampai untuk diputus saja lama sekali?" kata Effendi.

Terlebih lagi, lanjut dia, mantan Ketua MK Mahfud MD juga mengatakan bahwa hasil perkara tersebut telah diputuskan sejak 26 Maret 2013. Jadi, pertimbangan MK di dalam putusan tersebut yang menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu tinggal tersisa 2 bulan lagi terasa sangat janggal.

"Nah ini tugas teman-teman media untuk bertanya ke MK. Coba tanyakan ke MK kenapa bisa ada kata-kata kalau pemilu tinggal beberapa bulan lagi, sementara putusan ini sudah dibuat sejak Mei 2013 kemarin?" lanjutnya.

Kendati demikian, Effendi mengaku bersyukur permohonannya dikabulkan oleh MK. Sebagai pihak yang tidak berkepentingan dengan pemilu, menurutnya putusan ini sudah sangat memuaskan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×