kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemilu serentak 2019 dinilai jalan tengah terbaik


Kamis, 23 Januari 2014 / 17:47 WIB
Pemilu serentak 2019 dinilai jalan tengah terbaik
ILUSTRASI. Spesifikasi Vivo X80.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muladi, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi tentang UU Pilpres serentak berlaku pada 2019. Menurutnya keputusan tersebut telah sangat bijak dan tak akan menimbulkan gejolak.

"Putusan itu jalan tengah yang paling baik," kata Muladi, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Ia melanjutkan, kondisi politik nasional dapat terganggu jika MK memutuskan pemilu serentak di 2014. Pasalnya, waktu pemilu yang sudah sangat dekat dan terjadwalkan sehingga dianggapnya tak memungkinkan untuk mengubah tata cara pemilu di tahun ini.

Muladi menuturkan, putusan MK itu membuat syarat presidential threshold dalam mengusung calon presiden inkonstitusional. Namun demikian, Golkar menerima putusan itu agar suhu politik nasional tetap kondusif.

"Menurut saya pertimbangannya lebih ke waktu karena risiko politik tak bisa diprediksi. Gejolak politik di Indonesia tidak bisa ditebak dan putusan MK ini jalan tengah yang paling baik," pungkasnya.

Seperti diberitakan, MK akhirnya membacakan putusan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.

Permohonan Effendi dikabulkan, namun penerapan pemilu serentak yang tertuang di dalamnya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019. (Indra Akuntoni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×