kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pemilu serentak 2019 dinilai jalan tengah terbaik


Kamis, 23 Januari 2014 / 17:47 WIB
Pemilu serentak 2019 dinilai jalan tengah terbaik
ILUSTRASI. Spesifikasi Vivo X80.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muladi, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi tentang UU Pilpres serentak berlaku pada 2019. Menurutnya keputusan tersebut telah sangat bijak dan tak akan menimbulkan gejolak.

"Putusan itu jalan tengah yang paling baik," kata Muladi, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Ia melanjutkan, kondisi politik nasional dapat terganggu jika MK memutuskan pemilu serentak di 2014. Pasalnya, waktu pemilu yang sudah sangat dekat dan terjadwalkan sehingga dianggapnya tak memungkinkan untuk mengubah tata cara pemilu di tahun ini.

Muladi menuturkan, putusan MK itu membuat syarat presidential threshold dalam mengusung calon presiden inkonstitusional. Namun demikian, Golkar menerima putusan itu agar suhu politik nasional tetap kondusif.

"Menurut saya pertimbangannya lebih ke waktu karena risiko politik tak bisa diprediksi. Gejolak politik di Indonesia tidak bisa ditebak dan putusan MK ini jalan tengah yang paling baik," pungkasnya.

Seperti diberitakan, MK akhirnya membacakan putusan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.

Permohonan Effendi dikabulkan, namun penerapan pemilu serentak yang tertuang di dalamnya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019. (Indra Akuntoni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×