Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan alasan mengapa MK baru membacakan putusan mengenai uji materi (judicial review) UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada Kamis (23/1/2014) ini.
Mahfud mengaku baru mengetahui alasan keputusan itu baru-baru ini. Ia menjelaskan, MK menunda membacakan putusan tersebut karena banyak perkara pilkada yang harus diselesaikan. Penuntasan perkara pilkada didahulukan karena proses penuntasannya lebih pendek, yakni hanya 14 hari.
"Saya sudah tanya ke MK, katanya sesudah saya pergi dari MK, banyak sekali perkara pilkada," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Setelah itu, kata Mahfud, hakim MK juga kembali menunda membacakan putusan pada judicial review UU tersebut karena dihambat oleh kesibukan memulihkan nama baik MK pasca-penangkapan Ketua MK (sekarang mantan) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima suap.
Dalam hal ini, Mahfud mengaku tak mengerti mengapa MK tak menjadikan pembacaan putusan uji materi UU Pilpres sebagai prioritas. "Seharusnya (UU Pilpres) itu bisa diprioritaskan. Dulu di zaman saya, kita sepakat memprioritaskan supaya ada kepastian di pemilu," tandasnya.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak sempat menuding MK menyembunyikan putusan uji materi Undang-Undang Pilpres. Tudingan ini dilatari oleh hasil putusan yang diduga kuat telah diketahui, tetapi belum dibacakan oleh MK sampai satu tahun uji materi itu diajukan.
Inisiator aliansi ini, Effendi Ghazali, mengatakan, pengajuan uji materi UU tersebut telah disampaikan sejak 10 Januari 2013. Ia tegaskan, semua persidangan telah selesai dilakukan sejak 14 Maret 2013 silam, dan MK telah memutuskannya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Effendi melanjutkan, pihaknya telah berkirim surat sebanyak tiga kali untuk menanyakan mengapa putusan uji materi tentang UU Pilpres ditunda-tunda oleh MK. Surat dikirim pada 20 Mei 2013, 21 Oktober 2013, dan 7 Januari 2014.
Effendi mengaku belum puas dengan jawaban yang diterimanya. Setelah lebih dari satu tahun sejak gugatan dilayangkan, MK akhirnya mengabulkan uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.
MK memutuskan pemilu serentak berlaku 2019. MK berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk Pemilu 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal.(Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News