kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KLHK: Masih ada 2,6 juta ha lahan sawit yang masuk kawasan hutan


Kamis, 23 September 2021 / 15:01 WIB
 KLHK: Masih ada 2,6 juta ha lahan sawit yang masuk kawasan hutan
ILUSTRASI. KLHK menyebut masih ada 2,6 juta ha lahan sawit di kawasan hutan yang masih proses.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melaporkan evaluasi oenerapan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Inpres yang dikenal dengan istilah moratorium sawit itu telah berakhir masa berlakunya pada 19 September 2021 lalu. Terdapat 7 tugas yang perlu dilakukan selama moratorium sawit.

"Apa yang ditugaskan kepada ibu menteri sudah dilakukan dengan baik dan sudah dilaporkan kepada bapak presiden pada bulan April lalu," ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam diskusi daring soal moratorium sawit, Kamis (23/9).

Salah satu tugas KLHK selama moratorium sawit adalah mengidentifikasi lahan sawit yang berada pada kawasan hutan. Telah teridentifikasi terdapat 3,37 juta hektare lahan sawit yang berada pada kawasan hutan.

Baca Juga: Menanti nasib moratorium, industri sawit tetap harus memperhatikan lingkungan

Tidak hanya identifikasi, KLHK juga melakukan pembenahan lahan sawit tersebut. Namun, hingga saat ini belum sampai setengahnya lahan sawit yang berada di kawasan hutan diselesaikan.

"Yang sudah berproses sebanyak 713.000 ha dan yang belum ini sebanyak 2,6 juta ha," terang Ruandha.

Ruandha menyebut akan mempermudah pelepasan lahan bagi petani rakyat. Salah satunya adalah pelepasan langsung bagi lahan sawit di kawasan hutan yang sudah dimiliki petani rakyat selama 5 tahun dengan luasan di bawah 5 ha.

Terdapat 4 skema, pelepasan kawasan hutan tersebut. Antara lain dengan penggunaan perhutanan sosial, memasukkan lahan ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penggunaan kawasan hutan, serta perubahan peruntukan dan fungsi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan skema bagi lahan sawit dalam kawasan hutan milik korporasi. Setelah menyelesaikan lahan kecil, pemerintah akan mengeksekusi lahan sawit dengan kepemilikan lebih dari 5 ha.

Selanjutnya: Kementan menyetujui kelanjutan moratorium sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×