CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Kementan menyetujui kelanjutan moratorium sawit


Kamis, 23 September 2021 / 13:27 WIB
Kementan menyetujui kelanjutan moratorium sawit
ILUSTRASI. Hamparan perkebunan kelapa sawit membentuk pola terlihat dari udara di Provinsi Riau, Selasa (21/2).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menyetujui adanya kelanjutan moratorium perluasan lahan kelapa sawit. Moratorium sawit tersebut akan memberikan manfaat bagi perbaikan kebunnsawit di Indonesia. Salah satunya adalah optimalisasi produktivitas buah sawit.

"Lanjutkan moratorium, tingkatkan produktivitas melalui intensifikasi sawit kita," ujar Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam diskusi daring Moratorium Sawit: Apa Setelah Tenggat 3 Tahun, Kamis (23/9).

Kasdi bilang saat ini produktivitas sawit di Indonesia masih sekitar 3 ton-4 ton minyak sawit mentah (CPO) per hektare (ha). Peningkatan produktivitas tersebut dapat dilakukan dengan peremajaan sawit rakyat (PSR).

Baca Juga: Kinerja ekspor ditopang kenaikan harga komoditas, CSIS: Indonesia harus hati-hati

Kementan pun memasang target PSR sebanyak 540.000 hektare selama 3 tahun. Kasdi bilang peningkatan produktivitas hasil PSR akan mengimbangi ekstensifikasi yang dihentikan selama moratorium.

"Ada space atau ruang untuk meningkatkan produktivitas, itu yang akan menggantikan kompensasi produksi yang dihasilkan dari ekstensifikasi," terang Kasdi.

Selain itu, Kasdi juga menyebut dalam 3 tahun penerapan moratorium sawit, Indonesia melakukan upaya sertifikasi keberlanjutan sawit Indonesia (ISPO). Diharapkan ISPO Indonesia dapat diakui internasional.

Sebagai informasi, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur moratorium sawit telah berakhir pada 19 September lalu. Hingga saat ini pemerintah masih belum membuat aturan terbaru untuk kelanjutan program tersebut.

Baca Juga: Kasus Evergrande dinilai tidak berdampak banyak pada permintaan batubara dan CPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×