kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,91   -17,61   -1.88%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK akan terbitkan Permen soal tata cara uji karakteristik pengecualian slag nikel


Jumat, 27 September 2019 / 16:03 WIB
KLHK akan terbitkan Permen soal tata cara uji karakteristik pengecualian slag nikel
ILUSTRASI. Bijih nikel di peleburan milik Antam


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berupaya untuk menyederhanakan pengecualian slag nikel dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang tata cara uji karakteristik pengecualian slag nikel.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati menerangkan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 1-1 tahun 2014 di pasal 191 sudah disebutkan adanya uji karakteristik dalam pengecualian limbah B3, dimana pengujian ini dilakukan secara berurutan.

Baca Juga: Pemerintah janji akan permudah pemanfaatan limbah smelter

Rosa mengatakan, nikel sudah melewati pengujian tahap pertama karena nikel tidak mudah meledak, tidak mudah menyala, tidak reaktif, tidak infeksius dan tidak korosif.

"Tetapi yang wajib dilakukan, kalau mau pengecualian harus melewati test LD50, TCLP, test subkronis. Karena memang slag nikel itu limbah B3 karena kategorinya  banyak jumlahnya. Dan ketika banyak dia akan menimbulkan kemungkinan dampak secara akumulatif," tutur Rosa, Jumat (27/9).

Tak hanya itu, Rosa pun mengatakan, mekanisme pengecualian ini akan disederhanakan dimana waktu pengujiannya akan lebih pendek. Meski begitu, prinsip kehati-hatian pun terus dijaga.

Baca Juga: ESDM: Pengolahan slag sisa Smelter masih terkendala regulasi limbah B3

Untuk pengujian ini, laboratorium yang digunakan harus terakreditasi dan sesuai standar KLHK dan metode pengujian pun harus sama.




TERBARU

[X]
×