kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim JHT untuk perumahan masih rendah


Selasa, 01 November 2016 / 16:50 WIB
Klaim JHT untuk perumahan masih rendah


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih didominasi untuk kebutuhan jangka pendek. Sementara untuk kebutuhan uang muka perumahan masih sangat minim.

Berdasarkan catatan BPJS Ketenagakerjaan, dari total penarikan JHT sebanyak 21 juta kasus, hanya 86 kasus yang mengambil untuk keperluan pembayaran uang muka perumahan. "Karena kalah pamor atau kurang menarik," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, pekan lalu.

Sepanjang bulan Januari hingga akhir Oktober lalu setidaknya jumlah kasus yang mencairkan dana JHT dengan alasan PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaannya mencapai 1,6 juta orang. Untuk besaran dananya yang ditarik jumlahnya mencapai Rp 12 triliun.

Pengambilan dana JHT itu mayoritas dilakukan oleh pekerja yang masih dalam usia produktif yakni 20 tahun hingga 30 tahun. Sementara minimnya penarikan dana JHT untuk pembayaran uang muka perumahan disebabkan jumlahnya yang dirasa masih tidak terlalu besar. "Dianggap belum cukup memadai untuk pembayaran perumahan," ujar Agus.

Besarnya penarikan JHT tersebut tentu saja mempengaruhi penempatan pengelolaan dana. Penempatan dana terbatas pada instrumen-instrumen jangka pendek. Meski tidak merinci, setidaknya besaran investasi penyertaan langsung untuk infrastruktur seperti perumahan dan jalan tol di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa 5% dari total aset yang dimiliki.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, aturan yang berlaku saat ini tidak dapat dipungkiri telah berdampak terhadap cash flow dari BPJS Ketenagakerjaan. "Pengembangan dana JHT juga terbatas pada instrumen jangka pendek saja," kata Timboel.

Pihaknya juga sepakat bila aturan pencairan dana JHT ini dikembalikan seperti aturan sebelumnya. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dana yang nantinya diterima oleh pekerja akan lebih besar. Selain itu pengelolaan dananya dapat menggunakan instrumen jangka panjang.

Sebelumnya, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional telah sepakat untuk melakukan revisi program JHT. Adapun bentuk revisi aturan itu adalah mengembalikan manfaat pencairan dana JHT menjadi 5 tahun 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×