Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengerucut untuk dilakukan revisi. Pasalnya, setelah berjalan satu tahun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT dinilai telah keluar dari semangat pembentukan program tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, berdasarkan usulan dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional revisi program JHT itu adalah mengambalikan manfaat pencaiaran dana JHT menjadi 5 tahun 1 bulan.
"Terkait JHT intinya semua sepakat mengembalikan JHT menjadi 5 tahun 1 bulan, sama pada masa Jamsostek," kata Hanif, Senin (31/10). Rekomendasi revisi program JHT oleh LKS Tripartit Nasional itu paling tidak dilakukan pada awal tahun depan.
Untuk melakukan revisi kebijakan tersebut, menurut Hanif, yang menjadi persoalan adalah mengubah payung hukumnya. Selain PP 60 tahun 2015, aturan lain yang akan direvisi ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 29 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sekadar catatan, aturan yang berlaku saat ini penarikan dana JHT dapat dilakukan tanpa harus menunggu lama. Cukup dengan masa tunggu 1 bulan, pekerja yang terkena PHK sudah dapat mencairkan dana JHT yang dimiliki.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan, yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah gejolah di lapangan bila revisi itu benar dilakukan. "Lebih baik didiamkan dahulu saja," kata Ristadi.
Melihat struktur industrial yang ada di Indonesia saat ini, pengembalian klaim JHT masih belum siap. Selama ini, masih banyak pekerja yang tidak menerima haknya ketika di PHK seperti pesangon yang layak.
Oleh karena itu, dana JHT yang ditarik menjadi salah satu solusi untuk menutup kebutuhan sehari-hari pasca seorang buruh di PHK. "Konsep yang berada di UU ideal, namun kondisi ekonomi tidak begitu. Pikirannya masih untuk hari ini," ujar Ristadi.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, aturan yang berlaku saat ini tidak dapat dipungkiri telah berdampak terhadap cash flow dari BPJS Ketenagakerjaan. "Pengembangan dana JHT juga terbatas pada instrumen jangka pendek saja," kata Timboel.
Poin lain yang perlu mendapat perhatian juga ialah tentang pengenaan pajak terhadap dana peserta yang diikut sertakan dalam program JHT sebesar 5%. Selain itu, aturan tentang pemberian insentif berupa diskon belanja bagi peserta program JHT masih belum dapat terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News