kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.869   -66,00   -0,37%
  • IDX 5.858   -37,68   -0,64%
  • KOMPAS100 759   -4,99   -0,65%
  • LQ45 579   -5,22   -0,89%
  • ISSI 203   0,15   0,07%
  • IDX30 328   -3,07   -0,93%
  • IDXHIDIV20 403   -4,27   -1,05%
  • IDX80 86   -0,58   -0,67%
  • IDXV30 109   -0,59   -0,54%
  • IDXQ30 106   -1,15   -1,08%

KKP susun aturan pemberdayaan nelayan kecil


Jumat, 29 Agustus 2014 / 16:04 WIB
ILUSTRASI. Inilah 5 Manfaat Peppermint Oil untuk Perawatan Kulit dan Rambut


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Dengan RPP ini diharapkan permasalahan yang terjadi pada nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dapat terbantu sehingga tingkat kesejahteraan meningkat. 

"Beleid ini sebagai bentuk perjuangan KKP guna mewujudkan kemandirian nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik," kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja, dalam siaran persnya, Jumat (29/8).

Sjarief mengatakan, instrumen pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan ini merupakan bentuk keseriusan KKP untuk meningkatkan kemampuan nelayan dan pembudidaya ikan kecil untuk melaksanakan kegiatannya yang lebih baik. 

Sebab saat ini dari jumlah 2,7 juta jiwa nelayan, sebanyak 95,6% merupakan nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai. Aturan ini memuat 32 pasal, antara lain, pemberian skim kredit, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, penumbuhkembangan kelompok dan koperasi perikanan, serta penguatan kelembagaan.

Di sisi lain, RPP ini memiliki lima tujuan utama. Pertama, mewujudkan kemandirian nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. 

Kedua, meningkatkan usaha nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan. Lalu ketiga yakni, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil. 

Selanjutnya, menjamin akses nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran. Terakhir, meningkatkan kelembagaan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5  Gross Ton (GT). Sementara pengertian pembudidaya ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×