kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

KKP akan perjuangkan nelayan dapat solar subsidi


Kamis, 14 Agustus 2014 / 10:06 WIB
KKP akan perjuangkan nelayan dapat solar subsidi
ILUSTRASI. JAKARTA - Karyawan menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku akan terus memperjuangkan nasib nelayan untuk mendapatkan jatah solar bersubsidi. Untuk itu KKP akan menjalin sinergi dengan stakeholder terkait, seperti Kementerian ESDM, BPH MIGAS, serta Pertamina.

“Kita mengagendakan rapat hingga tiga kali guna memperjuangkan nasib nelayan dalam mendapatkan jatah solar bersubsidi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo dalam siaran persnya, Kamis (14/8).

Sharif menjelaskan, Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan komponen penting bagi nelayan. Biaya yang dikeluarkan untuk BBM mengambil porsi 70% dari total biaya melaut. Sehingga jika kebutuhan akan BBM bersubsidi ini terlalu mahal, maka nelayan tidak bisa melaut yang berujung pada lesunya sektor industri perikanan, lantaran tidak mendapat pasokan.

Nasib nelayan sama dengan para petani. Sebagai masyarakat kelas menengah ke bawah, nelayan dan  petani masih mendapat subsidi pupuk dan benih. Namun demikian, benih dan pupuk tidak dipakai nelayan. Karena itu, subsidi yang paling tepat untuk nelayan adalah BBM bersubsidi. “KKP mendapatkan anggaran cuma Rp 6 triliun, tidak pernah dapat subsidi yang ditugasi mengurusi banyak nelayan kecil. Enggak bener begini,” tegas Sharif.

Seperti diketahui pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dikarenakan persediaan premium dan solar bersubsidi yang ada sangat terbatas. BPH MIGAS telah mengeluarkan Surat Edaran No. 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Konsumsi BBM Tertentu Tahun 2014. Diantaranya,  BBM jenis minyak solar (Gas Oil) dikurangi 20% di lembaga penyaluran nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×