Reporter: Handoyo |
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali berhasil memulangkan 4 (empat) nelayan dari Malaysia.
Dengan dipulangkannya empat nelayan siang ini (15/3) pukul 12.05 WIB, maka Indonesia berhasil memulangkan seluruh nelayan Indonesia yang ditangkap aparat Malaysia. Keempat nelayan yang berhasil dipulangkan merupakan nelayan asal Sumatera Utara.
Proses pemulangan berlangsung di Bandara Polonia Medan dan langsung diserahkan oleh Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal PSDKP bersama-sama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara kepada keluarga nelayan yang bersangkutan. Keempat nelayan tersebut dituduh melakukan illegal fishing dan secara ilegal memasuki wilayah Perairan Malaysia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo telah menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi nelayan Indonesia yang ditahan aparat Malaysia. Dengan adanya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang penanganan nelayan oleh aparat kedua negara, yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2012.
Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua negara telah sepakat untuk membantu kapal tradisional yang tersesat untuk kembali ke perairan negara masing-masing dan tidak menangkap dan menjatuhi hukuman kepada nelayan tradisional, kecuali untuk kapal-kapal yang melakukan illegal fishing dan menggunakan bahan-bahan peledak dan kimia. Sehingga apabila ada nelayan-nelayan Indonesia masuk ke Malaysia tidak ditangkap, tapi diusir untuk balik ke Indonesia dan begitu pula sebaliknya sehingga tidak terjadi konflik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News