Reporter: Petrus Dabu |
JAKARTA. Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak bersubsidi untuk nelayan tidak dinaikkan."Nelayan tetap disubsidi, tidak ada kenaikan harga untuk mereka," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo kepada wartawan saat usai rapat pembahasan kebijakan BBM bersubsidi di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (23/2).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu disebutkan subsidi BBM untuk nelayan hanya untuk nelayan yang menggunakan kapal dengan kapasitas 30 GT ke bawah.
"Tapi sekarang kembali sebelumnya, aturan inpres (Inpres No 15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan-red), semua nelayan akan tetap dapat subsidi," ujarnya.
Keputusan tersebut diambil setelah enam menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Koordinator Perekonomian melakukan pembahasan bersama di kantor Kementerian ESDM.
"Rapat ini untuk memantapkan hasil rapat kabinet kemarin tentang bagaimana kami segera mempersiapkan APBN-P dan segera disampaikan kepada DPR," tambah Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian kepada wartawan usai rapat tersebut.
Pemerintah kata Hatta sudah mengkaji dampak-dampak kenaikan harga BBM bersubsidi yang akan dilakukan mulai 1 April nanti. "Tapi kalau kami sampaikan sekarang, nanti DPR marah," ujarnya tanpa menguraikan hasil kajian pemerintah.
Rencananya, Menteri ESDM akan bertemu dengan komisi VII DPR pada Selasa, 28 Februari 2012 untuk menyampaikan kajian-kajian tersebut. Sedangkan, APBN-P akan disampaikan kepada DPR pada minggu pertama Maret.
"Kami yakin sebelum April APBN-P sudah selesai, ini sudah dipersiapkan Menteri Keuangan sejak lama yaitu November 2011," tandas Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News