Reporter: Handoyo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ada kabar gembira bagi nelayan. Pemerintah menunda pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan.
Dalam siaran persnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, BBM subsidi akan tetap diberikan kepada nelayan termasuk kapal nelayan di atas 30 gross ton. "Ini sebagai bukti komitmen kami melindungi nelayan," katanya, Minggu (26/2).
Cicip mengatakan, pemberian subsidi BBM bagi nelayan ini menjadi keputusan rapat enam menteri yang terkait seperti Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Koordinator Perekonomian akhir pekan ini. Menuruta, harga BBM bersubsidi bagi para nelayan akan diberlakukan seperti sedia kala.
Seperti diketahui, presiden sebelumnya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam lampiran peraturan yang ditandatangani presiden pada 7 Februari 2012 itu, disebutkan bahwa nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT akan dikenakan tarif BBM non subsidi.
Namun, berdasarkan keputusan rapat terbatas enam menteri tersebut, memutuskan bahwa semua nelayan akan tetap mendapatkan subsidi. Dengan ketentuan baru tersebut, Sharif memastikan seluruh nelayan nantinya tetap akan mendapatkan subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News