Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020. Penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry.
Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur.
Baca Juga: Dampak penyebaran virus corona, 15 kapal pesiar membatalkan kunjungannya ke Bali
Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan. Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut.
Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KKP Identifikasi 3 Area yang Rentan Pencurian Ikan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News