kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KKP menemukan ada tiga wilayah yang rentan jadi area pencurian ikan


Rabu, 11 Maret 2020 / 12:10 WIB
KKP menemukan ada tiga wilayah yang rentan jadi area pencurian ikan
ILUSTRASI. Anak buah kapal (ABK) menambatkan enam kapal asal Vietnam yang digunakan mencuri ikan di perairan Indonesia, di Pelabuhan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Rabu (20/4/2016). Sebanyak 52 anak buah kapal berwarga negar


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengidentifikasi tiga area yang rentan terhadap ancaman illegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan asing ilegal.

"Kami mengidentifikasi tiga area yang memang perlu kita waspadai terkait dengan kapal ikan asing ilegal ini, tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, seperti dilansir Antara, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: 5 pasien suspect virus corona meninggal di Indonesia, berikut kasusnya

Menurut dia, masih adanya penangkapan terhadap kapal-kapal ikan asing ilegal dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan bahwa wilayah perairan Indonesia juga memiliki kerentanan terhadap ancaman illegal fishing.

Berdasarkan data KKP, dalam hitungan hari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia 571-Selat Malaka pada 10 Maret.

Baca Juga: Nelayan asing asal Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna akan dideportasi

Sebelumnya, Ditjen PSDKP juga berhasil menangkap lima kapal asing ilegal di perairan Natuna Utara pada awal Maret 2020. Penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Nopry.

Adapun kedua kapal ikan asing tersebut adalah PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur.

Baca Juga: Dampak penyebaran virus corona, 15 kapal pesiar membatalkan kunjungannya ke Bali

Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan. Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar berhasil diamankan bersama dua kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut.

Selanjutnya, para pelaku illegal fishing akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KKP Identifikasi 3 Area yang Rentan Pencurian Ikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×